AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Samabusa Karantina Papua Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas dan keamanan komoditas perikanan yang dilalulintaskan.

Dalam keterangan resmi Karantina Papua Tengah yang diperoleh malukuterkini.com, Selasa (7/4/2026) disebutkan saat pengawasan, petugas karantina melaksanakan pemeriksaan terhadap pengiriman ikan tuna sebanyak 2 ton, serta ikan kerapu sunu dan baronang dengan total berat mencapai 500 kg asal Sorong dan Biak.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk memastikan setiap media pembawa yang keluar maupun masuk wilayah Papua Tengah telah memenuhi persyaratan karantina.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen karantina sebagai bentuk pemenuhan aspek administratif, sekaligus menjamin legalitas dan ketertelusuran komoditas.

Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan fisik terhadap ikan guna menilai mutu dan kesegarannya. Pemeriksaan dilakukan secara organoleptik, yaitu dengan mengamati secara langsung kondisi ikan melalui indikator seperti warna insang, kejernihan mata, tekstur daging, serta aroma.

Metode ini penting untuk memastikan bahwa ikan dalam kondisi segar, tidak mengalami kerusakan, dan tidak busuk, sehingga aman dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Karantina Papua Tengah tidak hanya berperan dalam menjaga kualitas pangan, tetapi juga mencegah potensi penyebaran Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) yang dapat merugikan sektor perikanan.

Pengawasan yang dilakukan secara ketat di setiap pintu pemasukan dan pengeluaran menjadi langkah strategis dalam melindungi sumber daya hayati serta mendukung keberlanjutan usaha perikanan. (MT-01)