AMBON, MalukuTerkini.com – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, berhasil menggerebek sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Kapahaha, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (7/4/2026).
Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Penggerebekan dilakukan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 08.00 WIT, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan minyak tanah dan pengoplosan BBM jenis solar.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan informasi awal diperoleh pada Senin malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Dari hasil penyelidikan, pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIT tim mengamankan barang bukti beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas BBM ilegal tersebut,” jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, katanya, petugas menemukan timbunan BBM jenis minyak tanah dan solar yang disimpan di dalam sebuah kios.
“Barang bukti berupa belasan drum BBM kemudian disita dan diangkut menggunakan satu unit dump truk. Seluruh barang bukti kini diamankan ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Selain itu, tiga orang yang berada di lokasi turut diamankan dan saat ini masih dalam proses klarifikasi terkait peran masing-masing.
Menurutnya, Polisi menduga praktik ilegal yang dilakukan berkaitan dengan pengoplosan BBM subsidi, yakni mencampur minyak tanah dan solar untuk diperjualbelikan.
Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami jumlah pasti BBM yang disita serta modus operandi yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Polda Maluku memastikan akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya,” tandas Kombes Rositah. (MT-04)







Tinggalkan Balasan