BULA, MalukuTerkini.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan seluruh pendistribusian obat-obatan ke Puskesmas telah melalui mekanisme ketat dan sesuai prosedur yang berlaku.
Hal ini dilakukan guna memastikan kualitas layanan kesehatan tetap terjaga dan tidak ada obat kedaluwarsa yang sampai ke tangan masyarakat.
Plt Kepala Dinas Kesehatan SBT, Punira Kilwalaga, menjelaskan sistem penyaluran obat diatur melalui satu pintu melalui Instalasi Farmasi. Proses ini meliputi perencanaan berdasarkan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) hingga tahap penerimaan di tingkat fasilitas kesehatan.
“Obat-obatan yang sudah kami distribusikan sudah melalui mekanisme dan tidak ada obat yang kadaluwarsa,” tandas Punira saat memberikan keterangan di Bula, Rabu (08/04/2026).

Dalam menjaga kualitas stok, Dinkes SBT menerapkan sistem First In, First Out (FIFO) dan First Expired, First Out (FEFO). “Artinya, obat yang masuk lebih awal atau yang memiliki masa kedaluwarsa lebih dekat akan diprioritaskan untuk didistribusikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Punira mengakui adanya obat dengan masa kedaluwarsa relatif dekat, namun hal tersebut tetap dalam pengawasan ketat dan tercatat dalam berita acara.
“Obat yang masuk pertama harus dikeluarkan duluan, dan yang expired duluan harus dikeluarkan lebih awal. Jadi, pengadaan tahun ini tidak langsung dikeluarkan, melainkan mendahulukan sisa pengadaan tahun sebelumnya selama belum kedaluwarsa. Hal ini juga untuk mencegah kerugian negara,” ungkapnya.
Selain sistem distribusi, perencanaan penggunaan obat juga menggunakan dua metode utama yaitu Metode Konsumsi: Berdasarkan data riil pemakaian periode sebelumnya dengan estimasi tambahan 10 persen untuk tahun berikutnya; serta Metode Pola Penyakit (Morbiditas): Dihitung berdasarkan jumlah kunjungan pasien dan standar pengobatan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Instalasi Farmasi Dinkes SBT, Nurlaila Hajrin, memastikan setiap item obat memiliki catatan dokumentasi yang lengkap, mulai dari nomor batch, tanggal kedaluwarsa, jumlah, hingga harga per item.
“Setiap bulan kami melakukan stock opname. Jika ada obat yang kedaluwarsa, misalnya pada bulan April, maka pada akhir bulan langsung kami pisahkan dan tidak didistribusikan ke Puskesmas,” tandasnya.
Ia menegaskan seluruh proses ini diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dokumentasi yang lengkap dan transparan disiapkan untuk memenuhi kebutuhan audit dan memastikan kinerja instansi tetap berjalan sesuai koridor hukum.
“Semua obat kita punya catatan dan dokumentasi. Kita dikawal BPOM dan BPK, jadi tidak mungkin kami bertindak inprosedural,” tandasnya. (MT-07)


Tinggalkan Balasan