AMBON, MalukuTerkini.com – Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Pattimura (Unpatti) menggelar Sayembara Desain Logo Dokter Pulau.

“Melalui sayembara logo ini, FK Unpatti ingin mencari logo Dokter Pulau yang mencerminkan Visi Misi FK Unpatti,” demikian pengumuman di laman resmi FK Unpatti sebagaimana dilihat malukuterkini.com, Jumat (10/4/2026).

Sebagai satu-satunya FK di Provinsi Maluku, FK Unpatti memiliki visi “Menjadi Pusat Unggulan Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan Yang Berorientasi Lingkungan Laut Pulau Dan Berdaya Saing Internasional Pada Tahun 2035”.

“Sejak berdiri pada tahun 2008, para mahasiswa, dosen, dan kota kita telah menjadi saksi betapa FK Unpatti menjadi tempat yang luar biasa untuk mempelajari berbagai aspek ilmu kedokteran, termasuk ciri khas kurikulum kami yaitu Program Dokter Pulau. Dengan karakteristik kurikulum yang spesifik – program dokter pulau – lulusan FK Unpatti diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan berkualitas tinggi kepada masyarakat yang tinggal di pulau-pulau,” demikian penjelasan dalam laman tersebut.

Sayembara Desain Logo Dokter Pulau FK Unpatti ini bertujuan untuk mencari logo yang merepresentasikan semangat dan karakter unik FK Unpatti yang bercirikan kedokteran kepulauan.

“Logo baru akan menjadi identitas resmi dari Dokter Pulau FK Unpatti, dan kita ingin memastikan logo tersebut mencerminkan nilai-nilai serta menyampaikan pesan yang kuat tentang komitmen FK UNPATTI untuk meningkatkan kualitas pendidikan, melahirkan dokter-dokter terbaik yang siap ditempatkan di pulau-pulau serta memberikan kontribusi positif bagi dunia Pendidikan dan kesehatan Masyarakat Maluku, Indonesia dan dunia,” demikian penjelasan dalam laman tersebut.

Berikuti Syarat dan Ketentuan Sayembara Desain Logo Dokter Pulau FK Unpatti:

  • Sayembara terbuka untuk umum dan tanpa dipungut biaya.
  • Peserta wajib melakukan pendaftaran sebelum mengirimkan logo
  • Peserta tidaklah diperkenankan untuk mendesain logo dengan menggunakan web AI.
  • Memuat unsur visual yang relevan dengan kepulauan, kesehatan, dan pendidikan kedokteran
  • Dapat diaplikasikan di berbagai media (cetak maupun digital)
  • Desain Dokter Pulau FK Unpatti diharuskan berupa karya orisinil, kreatif by idea and by hand dari peserta dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya yang dibuktikan dengan mengisi dan menandatangani surat pernyataan bermaterai (Link Download surat pernyataan)
  • Satu peserta hanya diperkenankan mengirim satu buah desain dan desain tersebut harus disertai deskripsi konsep/filosofi logo, gambar teknis yang mencakup jenis huruf, dan kode warna (RGB dan HEX) yang diketik di kertas A4.
  • Pendaftaran & Pengumpulan: 01-30 April 2026 2025
  • Pengumuman Pemenang: 10 Mei 2026 melalui web dan social media.
  • Desain/karya yang telah dinyatakan sebagai pemenang akan menjadi hak milik dari FK Unpatti dan berhak untuk melakukan penyesuaian/ revisi/ perubahan/ modifikasi atas desain/karya tersebut baik dengan melibatkan pemenang atau pihak lain yang dapat membuat desain tersebut menjadi lebih baik tanpa adanya kewajiban memberi royalti pada pemenang

Kriteria Logo:

  • Desain berupa logo gambar dan tulisan “Dokter Pulau FK Unpatti”
  • Logo haruslah relevan dengan Visi dan Misi FK Unpatti serta mencakup tema Dokter Pulau.

Pengumpulan Desain

Silahkan kirim desain via email ke fkedok@unpatti.ac.id dengan subject: “Logo Dokter Pulau FK Unpatti – Nama Peserta” Dengan melampirkan:

  • Hasil karya yang dikirimkan dalam bentuk digital dengan format soft file cdr/ psd/ jpeg/jpg, png, dan pdf meliputi :
  • Ukuran logo 3000px x 3000px
  • Desain logo, terdiri dari desain utama (tanpa background) dan desain monotone (di atas background putih dan background hitam)
  • Penjelasan dan makna logo diketik di MS Word, diconvert ke Pdf.
  • Contoh pengaplikasian logo dalam berbagai media, misalnya : banner/ kaos / mug, dokumen resmi, dll.
  • Semua file decompress dalam 1 file rar/zip dengan nama file : Nama Peserta_No Wa Peserta
  • Hasil karya peserta sebagaimana tersebut pada Poin 1 di atas dilengkapi dengan scanSurat Pernyataan bermeterai.
  • Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

(MT-01)