AMBON, MalukuTerkini.com – Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Utara memeriksa pengiriman 241,65 kilogram sirip hiu tujuan Surabaya untuk memastikan seluruhnya memenuhi regulasi yang berlaku.
Dalam keterangan resmi Karantina Sulawesi Utara sebagaimana diperoleh malukuterkini.com, Jumat (10/4/2026) disebutkan langkah sertifikasi karantina ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha telah memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan teknis sesuai peraturan perundangan.
Dalam prosesnya, petugas karantina memverifikasi secara detail seluruh dokumen pendukung yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha untuk melintaskan sirip hiu, seperti Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN).
Pemeriksaan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa komoditas yang dikirim memiliki legalitas yang jelas dan tidak menyalahi aturan konservasi.

Pemeriksaan fisik mencakup pengecekan kesesuaian jenis dan banyaknya barang yang dikirim juga dilakukan untuk memastikan hanya komoditas yang dilaporkan yang akan diberangkatkan ke Surabaya.
Petugas karantina bertindak sebagai filter terakhir dalam memastikan semua komoditas perikanan yang dilintaskan antardaerah telah tersertifikasi dengan benar.
Pengawasan ketat di pintu ini bertujuan untuk mencegah munculnya praktik perdagangan ilegal yang dapat merusak ekosistem laut.
Dengan diterbitkannya dokumen karantina, petugas menjamin bahwa pengiriman sirip hiu tersebut telah mematuhi standar keamanan hayati dan aturan perlindungan sumber daya alam yang ditetapkan pemerintah. Hal ini memastikan bahwa rantai distribusi produk laut tetap berjalan sesuai koridor hukum. (MT-01)




Tinggalkan Balasan