AMBON, MalukuTerkini.com – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek penyediaan air bersih di Dusun Siwang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, segera memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dalam waktu dekat akan menerima hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menjadi dasar penting untuk menetapkan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama mengaku proses audit kerugian negara oleh BPK RI telah memasuki tahap akhir.
Penyidik kini menunggu hasil resmi untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
“Kami menunggu hasil PKN dari BPK RI yang diperkirakan segera selesai. BPK kan sudah turun jadi tinggal tunggu hasil itu diterima, penyidik akan melakukan gelar perkara dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum,” ungkap Kombes Piter kepada wartawan usai kegiatan Duduk Bacarita Kapolda Maluku Bersama Insan Pers di Gedung Presisi Polda Maluku, Ambon,Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, lambatnya penerbitan hasil audit bukan karena adanya kendala dalam proses penyidikan.
Kendati demikian, BPK RI saat ini juga sementara menangani banyak permintaan penghitungan kerugian negara dari berbagai daerah di Indonesia sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikannya secara menyeluruh.
“BPK sedang menangani cukup banyak permintaan penghitungan kerugian negara dari berbagai kasus, sehingga prosesnya membutuhkan waktu lebih panjang,” ungkapnya.
Ia menegaskan, selama menunggu hasil audit, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen proyek serta keterangan saksi yang telah diperiksa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara dapat dibuktikan secara komprehensif.
Kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku berkaitan dengan proyek penyediaan air bersih yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku di Dusun Siwang.
Proyek tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp 6,174 miliar.
Anggaran proyek bersumber dari APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1,2 miliar dan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui Dinas PUPR Provinsi Maluku sebesar Rp 4,974 miliar.
Meski menelan anggaran miliaran rupiah, proyek tersebut diduga tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal pembangunan.
Fasilitas air bersih yang dibangun hingga kini belum beroperasi secara optimal untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat.
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. (MT-04)


Tinggalkan Balasan