AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Untuk ke-11 tahun berturut-turut, Kabupaten Malra berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, kepada Pemkab Malra dalam agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2025 yang berlangsung di Auditorium Lantai III Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Kamis (4/6/2026).
Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, menjelaskan capaian tersebut menunjukkan konsistensi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai standar yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut,” jelasnya.
Menurutnya, opini WTP diberikan berdasarkan sejumlah indikator penting, antara lain kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
“Raihan opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan cerminan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Pemerintah daerah yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian diharapkan tidak hanya mampu mempertahankan capaian tersebut, tetapi juga terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Kendati kembali meraih opini terbaik, BPK tetap mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan guna menyempurnakan tata kelola dan meminimalkan potensi kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Oleh karena itu, kami berharap seluruh rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan efektif sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin baik,” tegasnya.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (MT-04)


Tinggalkan Balasan