AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku masih menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah yang menyebabkan empat pemerintah kabupaten memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Buru Selatan.
Penyerahan LHP LPKD 11 kabupaten kota ini dipusatkan auditorium lantai III Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Kamis (4/6/2026).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2025 di Ambon, Kamis (4/6/2026), menjelaskan bahwa opini WDP menunjukkan masih terdapat sejumlah aspek pengelolaan keuangan yang perlu dibenahi agar memenuhi standar tata kelola yang baik.
Menurutnya, BPK masih menemukan berbagai kelemahan yang terjadi pada sejumlah pemerintah daerah, terutama terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Beberapa permasalahan yang menjadi perhatian antara lain kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendek yang belum memadai, belanja barang dan jasa yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap, penerima hibah dan bantuan sosial yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara menyeluruh, serta pengelolaan aset tetap yang belum tertib,” jelasnya.
BPK juga menemukan masih adanya kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain dan pencatatan aset pada Kartu Inventaris Barang (KIB) yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
Hari Haryanto menegaskan bahwa capaian opini WDP harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan. Seluruh rekomendasi yang diberikan BPK diharapkan dapat ditindaklanjuti secara tepat dan efektif sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat meningkat pada tahun-tahun mendatang.
“BPK berharap seluruh rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan opini yang diperoleh dapat meningkat,” ujarnya.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Empat daerah yang masih meraih opini WDP tersebut kini dituntut untuk memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan pengelolaan keuangan, serta menuntaskan berbagai rekomendasi BPK guna memperbaiki kualitas laporan keuangan pada tahun berikutnya. (MT-04)


Tinggalkan Balasan