AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menyoroti persoalan pengelolaan aset pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar yang menjadi salah satu faktor daerah tersebut kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, menjelaskan masih terdapat sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, terutama terkait penatausahaan dan pengelolaan aset daerah.

“”BPK Soroti Penatausahaan Aset, Tanimbar Diminta Benahi Tata Kelola Keuangan,” jelas Hari Haryanto saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2011 bagi seluruh Pemkab/Pemkot di Maluku, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, BPK masih menemukan berbagai kelemahan yang berkaitan dengan aset tetap, termasuk pencatatan yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya. Selain itu, terdapat aset berupa kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak lain sehingga membutuhkan penertiban dan penyelesaian lebih lanjut.

“Kami berharap persoalan aset yang masih menjadi temuan dapat segera diselesaikan sehingga kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik pada tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.

Selain masalah aset, BPK juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penyempurnaan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

BPK berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan dalam LHP. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Dengan penyelesaian berbagai permasalahan tersebut, BPK optimistis Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah dan berpeluang meraih opini yang lebih baik pada pemeriksaan tahun berikutnya. (MT-04)