AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Cabang Ambon PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) berinisial I magkir dari panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Akibatnya Tim Penyidik kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan bersama lima saksi dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan keenam saksi tersebut telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (10/6/2026). Namun, seluruhnya tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas.

Ia merincikan saksi yang dijadwalkan diperiksa yakni MA selaku Direksi Lapangan dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), JDT selaku pelaksana pekerjaan konsultan pengawas, I selaku Pimpinan Cabang Ambon PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), RL dan YK selaku Panitia Peneliti Kontrak, serta D selaku Direktur Konsultan Perencana Pola Sarana Dimensi.

“Keenam orang saksi tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Ardy di Ambon, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, pemeriksaan para saksi tersebut merupakan bagian dari upaya Tim Penyidik Kejati Maluku untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan yang dibiayai melalui anggaran tahun 2018 tersebut.

“Penyidik terus mendalami berbagai keterangan dan alat bukti guna memperjelas peran para pihak yang terkait dalam proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Gorar–Lau Lau–Kobraur–Nafar. Pemeriksaan ulang terhadap para saksi akan dilakukan dalam waktu yang akan ditentukan kemudian,” ungkapnya. (MT-04)