AMBON, MalukuTerkini.com – Penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak berhenti ketika perkara diproses secara hukum. Perlindungan korban, pendampingan, hingga pemulihan harus menjadi bagian dari keseluruhan penanganan.
Perspektif tersebut mengemuka dalam Community of Practice (Komunitas Belajar) “Dari Regulasi ke Praktik: Membangun Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang Efektif”, Senin (24/8/2026), yang diikuti Analis Hukum dan Penyuluh Hukum di lingkungan Kementerian Hukum.
Forum menempatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bukan hanya sebagai dasar hukum penanganan perkara, tetapi sebagai instrumen untuk membangun perlindungan korban secara menyeluruh. Empat pilar—pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan—menjadi kerangka utama dalam pembahasan.
Pendekatan tersebut penting karena proses penanganan perkara dapat menghadirkan tantangan tersendiri bagi korban. Karena itu, penerapan prosedur yang sensitif terhadap korban dan pencegahan reviktimisasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun sistem penanganan yang lebih berkeadilan.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Muhammad Ihsan, S.Ag., M.A., serta Direktur Eksekutif JaIaStoria Indonesia, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., memberikan perspektif mengenai penerapan regulasi dan perlindungan korban. Kegiatan diawali keynote speech Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, S.E., M.H.
Diskusi kemudian bergerak pada persoalan yang menentukan efektivitas implementasi UU TPKS, mulai dari kapasitas aparatur, koordinasi antarlembaga, kesiapan layanan, hingga akses masyarakat terhadap mekanisme pelaporan. Tantangan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga oleh kesiapan ekosistem yang menjalankannya.
Di titik ini, peran Analis Hukum dan Penyuluh Hukum menjadi strategis. Mereka dituntut tidak hanya memahami ketentuan hukum, tetapi juga mampu menerjemahkan regulasi ke dalam analisis, edukasi, dan respons yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta karakteristik korban.
Penguatan perspektif tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem penanganan TPKS yang tidak sekadar menyelesaikan perkara, tetapi memastikan korban tidak kehilangan haknya dalam setiap tahapan proses.
Dengan mempertemukan regulasi, pengalaman praktik, dan kebutuhan korban dalam satu ruang pembelajaran, Community of Practice membuka ruang untuk membangun pendekatan penanganan TPKS yang semakin terpadu. Arah kebijakannya jelas: hukum harus hadir bukan hanya untuk memproses pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan kesempatan untuk pulih. (MT-04)


