NAMROLE, MalukuTerkini.com – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda kawasan Waeflahuk, Desa Ewiri, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), hingga Selasa (1/9/2026) masih dalam proses penanganan.
Sejumlah titik api masih terpantau dan upaya pemadaman terus dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa dan ratusan warga.
Bhabinkamtibmas Desa Ewiri Polsek Leksula Polres Birsel, Briptu Brilliant Akerina, terus melakukan monitoring serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat untuk mencegah rambatan api meluas ke kawasan perkebunan maupun mendekati permukiman warga.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kebakaran mulai terpantau sejak Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIT di kawasan Waeflahuk. Api kemudian merambat ke sejumlah kawasan perkebunan masyarakat.
Beberapa titik api dilaporkan berada di kawasan Ebu, Waesumbur, Kakucava dan Slehetpun. Hingga laporan terkini, luas keseluruhan lahan maupun jumlah perkebunan masyarakat yang terdampak belum dapat dipastikan karena api masih bergerak pada beberapa titik dan proses pemadaman masih berlangsung.
Kondisi cuaca panas dan kering disertai angin kencang menjadi salah satu kendala utama dalam proses penanganan. Vegetasi berupa ilalang, ranting serta daun kering menyebabkan api mudah merambat dan sulit dikendalikan, terutama pada kawasan perkebunan dengan medan yang jauh dan curam.
Penanganan kebakaran dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan Kepala Desa Ewiri, Sekretaris Desa, perangkat desa, BPD, tokoh agama dan perangkat jemaat, Bhabinkamtibmas Desa Ewiri serta sekitar 400–500 warga yang dibagi ke sejumlah titik.
Masyarakat dari Desa Waemala dan Desa Nusarua turut membantu upaya penanganan kebakaran.
Dengan keterbatasan sarana pemadaman, masyarakat membawa air menggunakan jeriken menuju lokasi serta menggunakan ranting dan pelepah kelapa yang masih hijau untuk membantu memadamkan api.
Bhabinkamtibmas bersama pemerintah desa dan masyarakat juga telah melakukan penyekatan dengan membuka jalur penghambat rambatan api di sekitar perkebunan warga. Pemilik perkebunan turut diimbau menyiapkan persediaan air sebagai langkah antisipasi apabila api bergerak mendekati lahan mereka.
Upaya pemadaman secara intensif berlangsung sejak Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIT dan terus dilakukan hingga Selasa (1/9/2026).
Kendati demikian, keterbatasan sumber air dan peralatan pemadam, ditambah kondisi medan yang sulit dijangkau, cuaca panas serta angin kencang menyebabkan proses pengendalian api membutuhkan upaya berkelanjutan.
Berdasarkan informasi awal di lapangan, api dilaporkan merambat dari kawasan pegunungan dekat Desa Nusarua menuju wilayah perkebunan masyarakat di Desa Ewiri. Namun demikian, penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak berspekulasi mengenai penyebab maupun pihak yang diduga menjadi sumber kebakaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Briptu Brilliant Akerina terus melakukan monitoring terhadap perkembangan titik api sekaligus mengingatkan masyarakat agar mengutamakan keselamatan selama proses pemadaman.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran lahan, semak maupun sampah selama kondisi cuaca panas dan kering, serta tidak membuang puntung rokok atau sumber api lainnya pada kawasan yang memiliki vegetasi mudah terbakar.
“Kami bersama pemerintah desa dan masyarakat masih terus melakukan pemantauan dan upaya pemadaman. Masyarakat diharapkan tetap waspada, tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya titik api baru dan selalu mengutamakan keselamatan saat berada di lokasi kebakaran,” ungkap Briptu Brilliant Akerina.
Hingga Selasa (1/9/2026), belum terdapat kepastian mengenai luas keseluruhan lahan yang terdampak maupun nilai kerugian materiil akibat kebakaran. Pendataan akan dilakukan setelah kondisi memungkinkan dan seluruh titik api dapat dikendalikan.
Polres Buru Selatan melalui Polsek Leksula dan Bhabinkamtibmas Desa Ewiri terus melakukan pemantauan serta koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat guna mempercepat penanganan serta mencegah kebakaran meluas ke perkebunan lainnya maupun kawasan permukiman. (MT-06)
