AMBON, MalukuTerkini.com – Pelaksanaan regulasi pangan di sejumlah daerah di Maluku menjadi perhatian dalam monitoring tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) Peraturan Daerah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku bersama pemerintah daerah menelaah perkembangan penerapan aturan pangan lokal dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk hal-hal yang masih perlu disempurnakan.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Anev Peraturan Daerah terkait Swasembada Pangan di Provinsi Maluku, yang berlangsumg secara hybrid, Selasa (29/9/2026).

Forum mempertemukan Kanwil Kementerian Hukum Maluku dengan perangkat daerah terkait dari Pemerintah Provinsi Maluku serta Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Barat, dan Kepulauan Tanimbar.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan tindak lanjut hasil Anev perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Evaluasi regulasi juga diperlukan untuk melihat keterkaitan antara ketentuan yang berlaku dengan penerapannya di lapangan.

Lima Perda menjadi bahan pembahasan, yakni Perda Provinsi Maluku Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelestarian, Pengelolaan dan Pengembangan Pangan Lokal Daerah Maluku serta Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Barat, dan Kepulauan Tanimbar.

Dalam pembahasan, pemerintah daerah menyampaikan perkembangan kebijakan sesuai kondisi wilayah masing-masing. Aspek yang dibahas meliputi pengembangan pangan lokal, dukungan kepada petani dan pelaku UMKM, pemutakhiran data lahan, penguatan kelembagaan, serta penyiapan aturan pelaksana dan sistem informasi LP2B/LP2D.

Di Seram Bagian Barat, pemerintah daerah telah melakukan optimasi lahan sekitar 640 hektare dan rehabilitasi jaringan irigasi tersier. Sebanyak 19 unit irigasi perpompaan di Wae Mital dan Wae Hantu juga dioperasikan untuk mendukung produksi pertanian di tengah kondisi kekeringan.

Perkembangan di Maluku Tengah, Maluku Barat Daya, dan Kepulauan Tanimbar turut dibahas, antara lain terkait pemutakhiran data, pendampingan petani, pengelolaan LP2B, penyiapan aturan pelaksana, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku, La Margono, menyampaikan bahwa dokumentasi dan data dukung menjadi bagian penting dalam proses monitoring. Kelengkapan tersebut membantu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan pelaksanaan rekomendasi Anev di masing-masing daerah.

Hasil monitoring ini menjadi acuan bagi Kanwil Kementerian Hukum Maluku dalam melanjutkan pembinaan dan pendampingan bersama pemerintah daerah, terutama untuk menyempurnakan regulasi dan pelaksanaan kebijakan pangan sesuai kondisi serta kebutuhan masing-masing wilayah di Maluku. (MT-04)