AMBON, MalukuTerkini.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa Fais Noufal, salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020.
Pemeriksaan terhadap Fais yang merupakan kontraktor proyek tersebut dilakukan saat penyidik tengah mendalami rangkaian pelaksanaan proyek sekaligus menelusuri penggunaan anggaran yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.
Proyek air bersih Pulau Haruku itu memiliki nilai sekitar Rp12,4 miliar dan bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Fais Noufal yang kini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dinilai memiliki informasi penting terkait pelaksanaan pekerjaan maupun penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer J Orno, membenarkan adanya pemeriksaan kembali terhadap Fais Noufal, Selasa (6/10/2026).
“Iya ada mau periksa,” ujar Orno kepada malukuterkini.co – melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/10/2026).
Kendati demikian, saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai materi pemeriksaan, termasuk apakah berkaitan dengan penelusuran aliran dana dalam perkara tersebut, Orno belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Kejati Maluku telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021; NH alias Ella Sopalauw selaku PPK sejak 22 April 2021; AM selaku PPTK periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021; serta NM selaku PPTK sejak 22 April 2021 hingga pekerjaan selesai.
Selain itu, tersangka lainnya yakni DP selaku penyedia, Fais Noufal selaku kontraktor, serta Muhammad Marasabessy alias MM yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dengan tujuh tersangka telah ditetapkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek. Penelusuran juga diarahkan untuk mengurai penggunaan anggaran hingga dugaan kerugian negara yang mencapai Rp3,8 miliar.
Pemeriksaan terhadap Fais menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara. Keterangan Fais diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jelas proses pelaksanaan pekerjaan, penggunaan dana, serta transaksi yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak kontraktor. Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik merangkai fakta dan transaksi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek air bersih Pulau Haruku.
Penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Kejati Maluku terus mendalami rangkaian peristiwa dan penggunaan anggaran untuk mengungkap secara terang pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek tersebut. (MT-04)

