AMBON, MalukuTerkini.com – Pembaruan regulasi keimigrasian mulai diarahkan untuk menjawab tantangan penyelenggaraan keimigrasian hingga dua dekade mendatang.
Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keimigrasian yang berlangsung di Grand Platinum Hotel Jakarta, 4–6 Oktober 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, turut mengikuti rakor tersebut bersama jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan penyusunan regulasi baru harus memiliki visi keimigrasian yang mampu menjawab kebutuhan jangka panjang.
“Rregulasi yang disiapkan tidak hanya berorientasi pada persoalan yang dihadapi saat ini, tetapi juga harus mampu menjadi landasan penyelenggaraan fungsi keimigrasian untuk 10 hingga 20 tahun ke depan,” tandasnya.
Dalam pembahasan, terdapat enam substansi utama yang menjadi perhatian, yakni penguatan fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), intelijen dan pengawasan keimigrasian, pemanfaatan teknologi informasi, tata kelola kewarganegaraan, pemberian insentif bagi pegawai dan pejabat Imigrasi, serta perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Rakor kemudian dilanjutkan melalui diskusi kelompok dengan sejumlah tema strategis, meliputi visa dan izin tinggal, paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), pengawasan dan penindakan keimigrasian, teknologi informasi keimigrasian, serta aspek fasilitatif.
Penyusunan naskah akademik ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menyiapkan kerangka regulasi keimigrasian yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, mobilitas masyarakat, serta dinamika global.
Keterlibatan Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku dalam forum tersebut diharapkan turut memperkuat perspektif daerah dalam proses penyusunan regulasi keimigrasian nasional. (MT-04)

