AMBON, MalukuTerkini.com – Penguatan kapasitas paralegal menjadi fokus pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Negeri Hila dan Negeri Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Kamis (8/10/2026).
Langkah ini diarahkan untuk mengoptimalkan peran Posbankum sebagai akses awal masyarakat dalam memperoleh informasi dan bantuan hukum.
Pembinaan yang melibatkan kepala negeri dan paralegal tersebut mencakup penguatan pelaksanaan layanan, peningkatan kapasitas paralegal, serta pendampingan pelaporan layanan.
Ketiga aspek ini penting agar Posbankum tidak hanya tersedia di tingkat negeri, tetapi juga aktif memberikan layanan dan memiliki administrasi pelaporan yang tertib.
Dalam pembahasan, persoalan sengketa tanah yang belum terselesaikan di antara sejumlah negeri yang berbatasan turut menjadi tantangan.
Persoalan tersebut berpotensi memicu konflik sehingga masyarakat perlu memperoleh informasi hukum yang tepat mengenai mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh. Dalam hal ini, Posbankum diharapkan dapat menjadi pintu awal bagi warga untuk memahami persoalan dan mengakses layanan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari sisi kesiapan layanan, Posbankum di Negeri Hila dan Negeri Kaitetu telah dilengkapi sarana pendukung berupa meja, kursi, spanduk, dan alur layanan.
Ketersediaan fasilitas tersebut perlu ditunjang dengan kapasitas paralegal dan pelaksanaan layanan yang aktif agar manfaat Posbankum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pembinaan juga mencakup pendampingan pelaporan melalui sistem informasi Posbankum serta mendukung pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kepala negeri dan paralegal memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman hukum warga sekaligus mendorong pemanfaatan layanan yang tersedia.
Penguatan Posbankum di Hila dan Kaitetu menegaskan pentingnya keseimbangan antara ketersediaan sarana, kesiapan petugas, dan tertib administrasi. Dengan dukungan tersebut, Posbankum diharapkan semakin optimal dalam mendekatkan akses terhadap keadilan kepada masyarakat di tingkat negeri. (MT-04)

