AMBON, MalukuTerkini.com – Kepastian hukum atas lahan menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) memperkuat kepastian tersebut melalui penyerahan sertifikat lahan Gardu Induk Prafi seluas 2 hektare oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Selasa (6/10/2026).

Penyerahan sertifikat berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Denny Aseano, dan diterima oleh Assistant Manager Perizinan, Pertanahan, dan Umum PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Maluku dan Papua 4 (UPP MPA 4).

Penyelesaian sertifikasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan legalitas lahan Gardu Induk Prafi. Bagi PLN, kepastian administrasi pertanahan tidak hanya berkaitan dengan tertib pengelolaan aset, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendukung keberlanjutan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan.



Manager UPP MPA 4, Reza Aditya Rizkiyanto, mengatakan sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum atas lahan yang digunakan untuk Gardu Induk Prafi. Ia juga mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari dalam penyelesaian proses sertifikasi.

“Penyelesaian sertifikasi lahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas aset PLN. Kami mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari serta berharap koordinasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat untuk mendukung kelancaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Denny Aseano, menjelaskan kepastian hukum atas tanah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Sinergi dengan berbagai pihak, termasuk PLN, diperlukan agar proses administrasi dan legalitas aset dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah. Kami berharap koordinasi dengan PLN terus berjalan baik sehingga administrasi pertanahan dapat terlaksana secara tertib dan mendukung pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya,” ungkap Denny.

General Manager PLN UIP MPA, Abdul Haris, menegaskan kepastian hukum atas lahan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Karena itu, PLN terus memperkuat koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan aspek legalitas aset tertangani dengan baik.

“Kepastian hukum atas lahan menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Kami mengapresiasi kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari dalam proses sertifikasi ini. Sinergi seperti ini perlu terus dijaga agar pembangunan dan pengelolaan aset PLN dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Abdul Haris.

Melalui penyelesaian sertifikasi lahan seluas 2 hektare ini, PLN UIP MPA bersama UPP MPA 4 terus mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset yang mendukung infrastruktur ketenagalistrikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen PLN untuk memastikan setiap aspek pendukung pembangunan ditangani secara terencana, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (MT-06)