534 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Maluku Berbadan Hukum, 701 Masih Proses

AMBON, MalukuTerkini.com – Hingga saat ini dari total 1.235 desa/kelurahan di Maluku tercatat baru 534 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berbadan hukum sementara 701 masih proses.
Hal ini diungapkan Gubernur dalam laporannya pada Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Maluku, bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, Wamendes PDTT Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, yang digelar di Auditorium Universitas Pattimura (Unpatti), Ambon, Rabu (18/6/2025).
Gubernur melaporkan hingga pertengahan Juni 2025, pemerintah Provinsi Maluku mencatat sebanyak 1.235 desa dan kelurahan telah melaksanakan musyawarah desa khusus terkait pembentukan koperasi.
“Dari jumlah itu sebanyak 534 koperasi telah memperoleh badan hukum, sementara 701 koperasi lainnya masih dalam proses pengesahan," ungkapnya.
Menurut Gubernur, meskipun Provinsi Maluku memiliki tantangan geografis dengan 92,4 persen wilayahnya berupa laut dan desa-desa yang tersebar di pulau-pulau terpisah, tetapi semangat gotong royong, kerja sama lintas instansi tetap menjadi kunci utama dalam mewujudkan program tersebut.
Gubernur menjelaskan, program Koperasi Merah Putih merupakan amanat Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya pembentukan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa dalam rangka mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan dan pemerataan ekonomi nasional.
Kendati demikian, adanya keterbatasan tenaga notaris di beberapa kabupaten/kota juga menjadi tantangan, namun dengan kolaborasi bersama Kanwil Kemenkum Maluku, Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Maluku, dan stakeholder terkait lainnya, pihaknya optimist dapat mewujudkan koperasi sebagai kekuatan ekonomi desa. (MT-04)
Komentar