Sekilas Info

Tim Terpadu Teliti Status Kawasan Hutan di Lokasi Pembangunan Kilang Blok Masela

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com  - Menindaklanjuti permintaan dari SKK Migas untuk melakukan pelepasan kawasan hutan di Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan  Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang nantinya digunakan sebagai lokasi pembangunan kilang gas Blok Masela, Tim Terpadu yang diketuai Budi Hadi Hanefra meneliti kelayakan lahan dimaksud

Kepada malukuterkini.com, di Saumlaki, Kamis (21/8/2025), Budi menjelaskan penelitian yang dilakukan tersebut, hasilnya akan direkomendasikan kepada Menteri Kehutanan sebagai pengambil keputusan akhir apakah status kawasan hutan ini bisa dilepaskan hanya sebagian atau keseluruhan untuk kepentingan proyek kilang abadi ini.

"Kita sudah dua hari lakukan penelitian pada lahan seluas 662 hektar yang letaknya di kawasan hutan pada hutan produksi yang dapat dikonversi Hal inilah yang mendorong investor melalui SKK Migas mengajukan permohonan untuk membangun kilang. Status lahan harus dibebaskan dulu dari kawasan hutan," jelas Budi.

Menurutnya, titik-titik yang diteliti yang berfokus pada empat sub tim yaitu bidang teknis, ekologi, sosial ekonomi dan hukum.

“Untuk bidang sosial ekonomi lebih berfokus pada kegiatan masyarakat, diantaranya pendapatan masyarakat dan ekonomi masyarakat.  Bidang hukum lebih kepada aspek legal. Apakah semua sudah memenuhi syarat, kemudian tidak ada pertentangan dan lainnya. Sedankan untuk bidang ekologis, dikaji vegetasinya. Bagaimana area yang dimohonkan itu untuk dilepas,  apakah didalamnya masih banyak tutupan hutan primer, kawasan mangrove agar dihindari untuk pelepasan. Ataukah ada tumbuhan langkah yang terancam punah, begitu juga satwa yang dilindungi dan langkah,” ungkapnya.

Dikatakan, selaa seminggu berada di Tanimbar, pihaknya sudah meneliti hutan sekunder dan kebun campuran yang telah dikelola masyarakat.

“Hutan sekunder kondisinya tidak begitu rapat. Untuk pertanian masyarakat sudah dimanfaatkan sebagai kebun yang tanamannya pisang, singkong, umbi-umbian, pepaya dan lainnya,” katanya.

Selain kegiatan penelitian kawasan hutan, Tim Terpadu juga melakukan kegiatan sosial ekonomi yakni dengan memberikan kuesioner di Balai Desa Lermatang, sedangkan tim fisik juga sementara lakukan survei untuk melihat batas-batas untuk mengecek tutupan hutan yang dimohonkan SKK migas.

Adapun Timdu penelitian kawasan hutan terdiri dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Pattimura (Unpatti), Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Perokonomian, Planologi Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku serta Pemkab Tanimbar.

Sementara itu, Vice President Corporate Services Inpex Masela Ltd Henry Banjarnahor, menegaskan pada prinsipnya Inpex berkomitmen untuk ikuti semua aturan dalam proyek ini yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

"Kita berharap masyarakat dan semua pemangku kepentingan di Tanimbar bisa memberikan dukungan untuk Inpex, sehingga cepat mendorong untuk investasi ini berlangsung," tandasnya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!