Inilah 6 Mantan Perangkat Pemneg Tiouw yang Ditahan Jaksa

AMBON, MalukuTerkini.com – Enam mantan perangkat Pemerintah Negeri (Pemneg) Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) ditahan jaksa, Kamis (28/8/2025).
Penahanan dimaksud terkait kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaa Alokasi Dana Desa/Dana Desa dan PAD Negeri Tiouw tahun 2020 – 2022.
Keenam tersangka yang ditahan yaitu mantan Penjabat Kepala PemnegTiouw berinisial AP, serta 5 orang perangkat pemneg yaitu GHH (Sekretaris), HK (Bendahara), TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan) dan SP (Kaur Tata Usaha)
Kacabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamja menjelaskan akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerugian negara sebesar Rp 906.663.667.00 sesuai hasil Perhitungan Kerugian keuangan Negara yang di lakukan Auditor pada Inspektorat Maluku Tengah dengan Dokumen PKN Nomor 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025, serta hasil pemeriksaan Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 206.320.350 dengan total keseluruhan 1.112.984.017.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 jo pasal 64 ayat 1," jelasnya.
Asmin mengatakan, tersangka AP, TM dan BP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sedangkan tersangka GHH, HK dan SP ditahan pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari kedepan.
Menurut Asmin, penahanan yang di lakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan, selain itu penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sesuai yang di amanatkan pada pasal 21 KUHAP.
Ia menambahkan pada pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Cabjari Ambon Saparua di Ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon para tersangka didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh penyidik, karena para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum maka sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penasehat Hukum ditunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka AP, GHH dan HK di dampingi Thomas Wattimury, dan untuk tersangka TM, BP dan SP di dampinggi oleh Muller Ruhulessin. (MT-04)
Komentar