Sekilas Info

Pendemo & Kapolda Maluku Teken Pakta Integritas, Ini Poinnya

AMBON, MalukuTerkini.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalan Aliansa Masyarakat Maluku menandatangani Pakta Integritas bersama Polda Maluku.

Pakta Integritas tersebut ditandatangani oleh Koordinator Aliansa Masyarakat Maluku, Jihad Nahumarury dan Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto saat aksi demo yang digelar para mahasiswa di depan Mapolda Maluku, Ambon, Senin (1/9/2025).

Berikut Pakta Integritas tersebut:

Dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan semangat membangun daerah, menyatakan komitmen bersama dalam rangka memperkuat demokrasi, menjunjung tinggi kepentingan rakyat, dan memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan serta berkeadilan di Provinsi Maluku.

Untuk itu, kedua belah pihak sepakat atas isi Pakta Integritas sebagai berikut:

  1. Penghentian tindakan represif oleh Kepolisian Daerah Maluku dalam menghadapi aksi-aksi demonstrasi, sebagai wujud penghormatan terhadap hak kebebasan berpendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
  2. Menuntut transparansi penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah Maluku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  3. Menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap dua kawan kami yang ditahan karena menggunakan hak konstitusionalnya dalam aksi demonstrasi terkait persoalan tambang di Haya, yakni Satria Ardi dan Husain Mahulauw, karena penahanan mereka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025.
  4. Menuntut Kepolisian Daerah Maluku untuk melakukan evaluasi dan menertibkan seluruh tambang illegal yang beroperasi di wilayah Maluku sebagaimana diatur dalam pasal 35 dan 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
  5. Komitmen Kepolisian Daerah Maluku untuk menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, maupun masyarakat yang memperjuangkan hak-hak demokratisnya.
  6. Apabila poin-poin di atas tidak dilaksanakan, kami menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah hukum, advokasi, dan gerakan massa sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap praktik represif dan diskriminatif.

Pakta Integritas ini dibuat sebagai wujud komitmen bersama antara Aliansi Rakyat Maluku dan Polda Maluku untuk dipatuhi, dilaksanakan, dan dievaluasi secara berkala demi kepentingan rakyat Maluku.

(MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!