Sekilas Info

Pemprov Maluku & Pemkab SBT Berbagi PI 10 Persen Blok Seram Non Bula

AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) berbagai pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Seram Non Bula.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian pembagian PI 10 persen Blok Seram Non Bula oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri di Ambon, Senin (1/9/2025) malam.

Blok Seram Non Bula merupakasalah satu ladang migas potensial di kawasan timur Indonesia, selama ini beroperasi tanpa memberi ruang cukup bagi daerah untuk menikmati hasilnya. Namun kini, untuk pertama kalinya, porsi PI 10 persen resmi dibagi, 5 persen untuk Provinsi Maluku melalui anak perusahaan Maluku Energi Abadi (MEA), yakni Maluku Energi Non Bula (MENB), dan 5 persen untuk Kabupaten SBT melalui BUMD yang akan segera dibentuk.

“PI ini bukan hanya soal angka. Lebih penting dari itu adalah bagaimana kita bisa memanfaatkan hasilnya untuk membuka lapangan kerja, memperkuat sektor hilir dan memastikan manfaatnya langsung dirasakan rakyat,” ungkap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Dikatakan, pembagian PI ini adalah momentum awal menuju kemandirian ekonomi Maluku. Baginya, migas bukan sekadar komoditas, tetapi alat untuk membangun harapan baru.

Sementara itu, Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri mengaku hal ini peluang besar bagi Kabupaten SBT.

“Dengan dukungan Provinsi, kita ingin memastikan hasil bumi benar-benar kembali untuk rakyat, tidak berhenti pada laporan dan angka,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama MEA, Musalam Latuconsina, menjelaskan dasar hukum pembagian PI ini sudah jelas dan kuat.

“Mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, lokasi ladang migas yang berada di SBT memberi porsi adil, setengah untuk Provinsi, setengah untuk Kabupaten. Selanjutnya, kesepakatan ini akan kita bawa ke Kementerian ESDM untuk pengesahan,” jelasnya. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!