Jawa Tengah Wujudkan 100% Posbankum

AMBON, MalukuTerkini.com - Provinsi Jawa Tengah mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan, sebanyak 8.563 Posbankum, Rabu (19/11/2025),
Capaian ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan dekat, selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa hukum adalah jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Jawa Tengah merupakan provinsi yang kaya tradisi dan budaya, namun sekaligus menghadapi dinamika sosial serta tantangan geografis yang membutuhkan pendekatan layanan hukum yang lebih inklusif.
“Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian hukum di atas kertas, tetapi akses keadilan yang nyata yang cepat, mudah dan dekat,” tandas Supratman.
Ia menekankan berbagai persoalan di tingkat desa dapat diselesaikan secara damai melalui mekanisme musyawarah dan mufakat, dan kehadiran Posbankum menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan hal tersebut.
Menurutnya, Posbankum adalah jawaban konkret negara dalam mewujudkan keadilan substantif. “Bapak Presiden selalu mengingatkan bahwa hukum adalah jaminan keadilan, dan keadilan bukan hanya hak warga negara, tetapi tuntutan moral setiap warga negara. Posbankum adalah wujud nyata dari visi tersebut, menjadi garda terdepan layanan hukum di desa dan kelurahan,” ungkapnya.
Capaian Jawa Tengah ini juga mendukung komitmen Indonesia pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) ke-16, terutama target 16.3 mengenai jaminan akses keadilan bagi semua. Dalam Pertemuan Tingkat Tinggi Koalisi Akses Keadilan di Madrid pada 11 November 2025, Indonesia kembali menyampaikan keberhasilan model Posbankum sebagai praktik baik yang efektif dalam memperluas layanan hukum hingga tingkat masyarakat paling bawah.
Jawa Tengah saat ini memiliki 58 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di 27 kabupaten/kota. Dengan terbentuknya 8.563 Posbankum di provinsi ini, jumlah Posbankum secara nasional meningkat menjadi 70.115 atau setara 83,51 persen dari total 83.953 desa/kelurahan di Indonesia.
Posbankum berfungsi sebagai pintu pertama layanan hukum bagi masyarakat, mulai dari informasi dan konsultasi hukum, mediasi sengketa oleh paralegal dan kepala desa/lurah sebagai juru damai, hingga rujukan advokat pro bono maupun melalui PBH. Mekanisme ini memperkuat ekosistem bantuan hukum, karena kasus-kasus sederhana dapat diselesaikan langsung di tingkat lokal, sehingga hanya perkara kompleks yang dirujuk ke PBH.
Data aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum menunjukkan bahwa lebih dari 2.500 permasalahan hukum telah ditangani di Jawa Tengah. Isu yang paling sering muncul meliputi sengketa tanah, kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, dan perkawinan.
Sebagai bentuk apresiasi, Rekor MURI diberikan kepada Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah atas capaian sebagai provinsi dengan jumlah Posbankum terbanyak di Indonesia.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, organisasi PBH, para paralegal, kepala desa dan lurah, serta masyarakat yang telah mendukung implementasi Posbankum. Dengan Posbankum yang kini hadir di seluruh desa dan kelurahan Jawa Tengah, kita memastikan bahwa akses keadilan bukan hanya slogan, tetapi layanan nyata yang dapat dirasakan seluruh masyarakat,” jelas Supratman.
Capaian 100 persen ini menjadi tonggak penting hadirnya negara hingga ke tingkat paling dekat dengan masyarakat, sekaligus meneguhkan komitmen pemerintah dalam membangun keadilan yang inklusif, substantif, dan berorientasi pada kebutuhan rakyat.
Duta Posbankum, Sherly Tjoanda Laos, mengapresiasi keberhasilan pembentukan 8.653 Posbankum di Jawa Tengah yang menurutnya hanya terwujud berkat sinergi banyak pihak. Ia menilai kehadiran Posbankum menjadi ruang aman bagi masyarakat sekaligus mematahkan anggapan bahwa hukum itu rumit.
“Banyak orang bilang hukum itu ribet, tapi Posbankum membuatnya lebih humanis dan menjadi pintu pertama menuju keadilan,” ujarnya.
Sherly juga menegaskan bahwa hukum harus tetap berpihak pada keadilan. “Hukum adalah jalan, keadilan tujuannya. Tanpa keadilan, hukum hanya tulisan di atas kertas,” katanya.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyebut pendampingan hukum dulu hanya tersedia di kota besar sehingga warga harus menempuh jarak jauh. “Dengan adanya Posbankum, keadilan kini lebih merata dan mudah diakses,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya mendorong masyarakat untuk berani mengadu. “Kami bersama seluruh pihak akan terus memberi edukasi agar warga mau menyampaikan permasalahan hukumnya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyebut dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sangat menentukan dalam percepatan pembentukan Posbankum. “Pembentukan Posbankum di Jawa Tengah mendapat dukungan besar dari Gubernur melalui nota kesepakatan sinergi,” ujarnya. Ia menambahkan, nota kesepakatan tersebut menjadi dasar bersama dalam membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Jawa Tengah. (MT-04)










Komentar