Sekilas Info

Barantin Periksa Olahan Kayu Asal Tiongkok

AMBON, MalukuTerkini.com - Petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin0 melalui Karantina Sulawesi Utara memeriksa 12,2 metrik ton olahan kayu berupa pintu kayu (wooden door) yang masuk ke Pelabuhan Bitung dari Tiongkok.

Pemeriksaan ini adalah bagian dari tugas wajib Badan Karantina Indonesia (Barantin) karena olahan kayu dikategorikan sebagai media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Pengawasan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mencegah masuknya OPTK yang berpotensi merusak kelestarian tanaman dan ekosistem pertanian di Indonesia.

Prosedur pengawasan dimulai setelah kontainer sandar di Pelabuhan Bitung, yang merupakan tempat pemasukan barang impor. Langkah pertama yang dilakukan petugas karantina adalah pemeriksaan dokumen. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk kayu impor tersebut telah dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asalnya, Tiongkok.

Adanya dokumen ini membuktikan bahwa barang tersebut sudah menjalani perlakuan karantina di negara asal, sehingga risiko penyebaran OPTK dapat diminimalisir saat dilintaskan antarnegara.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, petugas karantina melanjutkan dengan pemeriksaan fisik langsung terhadap muatan pintu kayu. Pemeriksaan fisik ini dilakukan untuk menjamin kesesuaian antara jenis dan jumlah barang di lapangan dengan data yang tertulis dalam dokumen.

Melalui proses pengawasan yang berlapis ini, Karantina Sulawesi Utara berupaya keras melindungi sumber daya alam dan pertanian nasional dari ancaman OPTK asing. (MT-01)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!