DPD RI Soroti Kepunahan Bahasa Daerah di Maluku

AMBON, MalukuTerkini.com - Komite III DPD RI menyoroti ancaman serius kepunahan bahasa daerah yang telah memasuki fase “genting”.
DPD RI menilai kerangka hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, belum memberikan perlindungan yang komprehensif bagi ratusan bahasa daerah di Indonesia.
“Bahasa daerah adalah bagian dari jati diri bangsa yang harus kita jaga. Kita tidak boleh membiarkannya hilang satu per satu,” jelas Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma saat Rapat Kerja Dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Terkait Bahasa Daerah di Gedung Pertunjukan, Balai Bahasa Provinsi Maluku (BBPM), Ambon, Senin (1/12/2025).
Filep mengatakan, hasil pengawasan di Maluku akan menjadi masukan penting dalam pembahasan RUU Bahasa Daerah agar regulasi yang lahir lebih responsif dan komprehensif. RUU Bahasa Daerah sendiri telah diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
“Komite III memerlukan masukan yang kuat dari daerah agar penyempurnaan regulasi ini tepat sasaran,” ujar senator asal Papua Barat ini.
Menurutnya, isu pelestarian bahasa daerah merupakan hal yang sangat penting. Kehadiran Gubernur atau unsur pemerintah daerah dalam kegiatan seperti ini menjadi krusial karena amanat konstitusi, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945, sangat menekankan kewajiban negara untuk memberikan jaminan pelestarian kebudayaan, termasuk bahasa daerah. Nilai-nilai budaya itulah yang menjadi salah satu fondasi utama identitas bangsa.
"Kami berharap kolaborasi antara Komite III dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memastikan bahwa seluruh hak masyarakat, termasuk hak atas pelestarian bahasa daerah, dapat terpenuhi. Bahasa daerah harus diakui sebagai bagian dari identitas bangsa serta diwariskan sebagai kekayaan budaya yang sah," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Maluku, Anna Latuconsina, menilai kolaborasi pusat dan daerah menjadi kunci dalam memperkuat pelestarian bahasa daerah. Dirinya juga mengapresiasi terhadap upaya revitalisasi bahasa yang telah dilakukan Balai Bahasa Maluku.
“Kami mengapresiasi revitalisasi yang dilakukan di Pulau Buru, Kei, Seram Bagian Timur hingga Kepulauan Aru. Dengan 71 bahasa di Maluku, kunjungan ini menjadi sangat penting untuk memastikan pelindungan berjalan nyata,” unhgkapnya.
Ditempat yang sama pula, Kepala Pusat Pengembangan Bahasa dan Sastra Kemendikbudristek Imam Budi Utomo, memaparkan kondisi vitalitas bahasa daerah secara nasional.

Ia rincinya Indonesia memiliki sekitar 718 bahasa daerah, namun sebagian besar berada dalam kondisi rentan. “Dari kajian vitalitas tahun 2024 terhadap 87 bahasa, hanya 18 yang berstatus aman, 29 terancam punah, 8 kritis, dan 5 sudah punah,” rincinya. (MT-04)











Komentar