AMBON, MalukuTerkini.com – Sebanyak 84 Ton kulit sapi garaman dimusnahkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Jawa Timur. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Media pembawa tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Media pembawa kulit sapi garaman tersebut, sebenarnya dilengkapi dengan Sanitary Animal Products Certificate atau Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (SSPH) dari negara Kosta Rika.

Namun, saat dilakukan tracking atau penelusuran asal media pembawa tersebut, ternyata berasal dari Vietnam, bukan Kosta Rika. Atas hasil temuan tersebut, maka media pembawa tersebut dapat disimpulkan tidak dilengkapi dengan SSPH dari negara asal.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, media pembawa tersebut langsung dilakukan oleh penahanan oleh pejabat karantina hewan, yang selanjutnya dilakukan pemusnahan untuk menghindari penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

“Tegakkan integritas, jalankan semua sesuai dengan Standar Operasional yang berlaku. Penahanan, penolakan, pemusnahan merupakan tindakan karantina yang biasa dilakukan oleh petugas karantina apabila ada ketidaksesuaian maupun dalam penilaian risikonya ada potensi penyebaran HPHK, HPIK, ataupun OPTK,” tandas Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Selasa (9/12/2025).

Sejalan dengan Hari, Wirawan Budi Utomo, Ketua Tim Kerja Karantina Jawa Timur, menjelaskan kulit  sapi garaman merupakan media pembawa yang dapat menyebarkan HPHK seperti anthrax, brucella, apabila tidak diproses penggaramannya dengan baik.

“Dengan tidak jelasnya SSPH asal media pembawa tersebut, tidak adanya declare status kesehatan media pembawa tersebut,”jelasnya.

Perusahaan importir kulit yang tergolong baru ini, selaku pengguna jasa karantina bersikap kooperatif dengan menanggung beban biaya pemusnahan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan. (MT-01)