AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala SMP Negeri 9 Ambon,  Lona Parinussa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon,  dengan pidana penjara selama 8,6 tahun.

Parinussa dituntut oleh JPU sebagai terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020-2023, pada SMPN 9 Ambon yang dipimpinnya. Dalam kasus ini negara  mengalami kerugian senilai Rp 1.862.769.063-.

Tuntutan JPU, Novi Temar dan Endang Anakoda dibacakan dalam sidang dengan agenda tuntutan  yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadalian Tipikot pada Pengadilan Neger (PN) Ambon, Senin (12/1/2026).

Jaksa dalam amar tuntutan mengatakan terdakwa  terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, sebagaiaman diataur dan diancam dalam pasal 2 jo pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi hukuman kepada terdakwa Lona Parinusa dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara ,” tandas JPU.

Selain pidana banda, JPU juga menuntut terdakwa dengan membayar denda senilai Rp 300 juta-, dengan waktu yang ditentukan.

“Membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan,” ujar JPU.

JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp 1,138 miliar lebih kepada terdkawa. Namun  jika tidak mampu dibayarkan maka harta terdakwa disita untuk dilelang dan jika harta tersebut tidak juga menutupi uang penggati tersebut, akan mendapat 4,6 tahun kurungan.

“Membayar Uang pengganti Rp 1,138 miliar lebih dalam waktu satu bulan, semuanya ditanggung oleh terdakwa selaku Kepsek,  namun jika tidak cukup maka dapat disita harta benda terdakwa untuk dilakukan lelang. Jika harta tidak cukup maka digantikan subsider 4,6 bulan kurungan,” jelas JPU lagi.

JPU menyebutkan sejumlah barang bukti terdakwa, semuanya dirampat untuk negara.

Sebegaimana diketahui, Pengelolaan Dana BOS dari tahun 2020 sampai dengan 2023 ditemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran atau pembelanjaan fiktif pembayaran Honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap( PTT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdadarkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara juga tindak pidana korupsi penggunaan tanda bantuan sosial Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon tahun 2020- 2023, dengan kerugian negara sebesar Rp1.862.769.063. (MT-04)