AMBON, MalukuTerkini.com – Mengawali kalender kerja di tahun 2026, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melakukan langkah nyata dalam menyebarluaskan pemahaman hukum ke tingkat paling bawah.

Kelurahan Honipopu,Kecamatan Sirimau menjadi pusat perhatian dalam pelaksanaan sosialisasi masif terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),  Selasa (13/1/2026).

Kegiatan ini bukan sekadar pertemuan formal antara birokrasi dan warga. Kanwil Kemenkum Maluku membawa misi besar untuk memberikan edukasi mengenai transisi hukum pidana nasional dari produk kolonial menuju hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan.

Bertempat di Kantor Kelurahan Honipopu, acara ini dihadiri oleh jajaran staf kelurahan, para ketua RT dan RW, hingga tokoh masyarakat setempat yang antusias menyimak perubahan hukum tersebut.

Narasumber yang dihadirkan merupakan otoritas berkompeten di bidangnya, yaitu Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum,  La Margono bersama Penyuluh Hukum Ahli Pertama dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan gambaran jernih mengenai substansi pasal-pasal yang akan menjadi wajah baru penegakan hukum di Indonesia.

Dalam pemaparannya, tim Kemenkum Maluku mengupas berbagai poin krusial, mulai dari tujuan pemidanaan yang kini lebih humanis hingga pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini menjadi angin segar bagi penguatan eksistensi tindak pidana adat yang selama ini tumbuh di tengah masyarakat Maluku.

Selain itu, sosialisasi ini juga mengungkap beberapa pembaruan pasal yang cukup unik dan perlu diketahui publik, seperti pengaturan mengenai hubungan seksual dengan hewan, pernyataan memiliki kekuatan gaib untuk tujuan tindak pidana, hingga penyesuaian pasal terkait penghinaan martabat presiden dan kerusuhan dalam unjuk rasa. Tidak ketinggalan, masyarakat diberikan penjelasan mengenai kategori denda terbaru serta penguatan aturan pada sektor tindak pidana kesusilaan.

Melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang dinamis, masyarakat Honipopu diajak untuk membandingkan secara substantif antara KUHP lama dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini penting agar warga memahami tindak pidana apa saja yang kini telah dihapus atau direformulasi demi menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari rencana aksi Training of Facilitator guna memastikan bahwa pesan-pesan hukum ini tersampaikan secara akurat hingga ke lapisan masyarakat terbawah. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib dan lancar, menandai kesiapan Kementerian Hukum Maluku dalam mengawal implementasi hukum pidana baru yang lebih berintegritas di Maluku. (MT-04)