AMBON, MalukuTerkini.com – Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga paruh waktu di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku harus sesuai kebutuhan.

Hal ini harus dilakukan secara objektif, dan berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, khususnya di sektor pendidikan.

Penegasan ini disampaikan oleh  Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Sholihin Buton, dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Provinsi Maluku dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Selasa (13/1/2026)

Menurutnya, tidak boleh ada pengecualian dalam proses penempatan tersebut. Baik untuk satuan pendidikan SMA, SMK, maupun dinas terkait lainnya, seluruh langkah harus didasarkan pada kebutuhan aktual.

“Tidak boleh ada pengecualian dalam proses penempatan tersebut. Baik untuk satuan pendidikan SMA, SMK, maupun dinas terkait lainnya, seluruh langkah harus didasarkan pada kebutuhan aktual.,” ungkapnya.

Dikatakan, kesalahan dalam penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memicu permasalahan baru, terutama terkait ketimpangan distribusi guru dan tenaga teknis, di wilayah kepulauan Maluku yang memiliki banyak daerah terpencil.

Sementara itu, Plh Kepala BKD Provinsi Maluku, Richie Huwae dalam rapat memyampaikan,  proses pengangkatan PPPK dan tenaga paruh waktu telah mengacu pada peraturan yang berlaku di bidang ASN.

“Calon tenaga yang diusulkan sebanyak 2.925 orang berasal dari berbagai kategori, antara lain tenaga kontrak pemerintah yang telah bekerja secara berkelanjutan, honorer aktif, serta sisa tenaga K2 yang belum terangkat ke status yang lebih tetap,” ungkapnya.

Pihaknya, kata Huwae, merujuk pada ketentuan Menpan RB Nomor 16, khususnya pada poin 19 hingga 20 yang mengatur tentang PPPK paruh waktu. Dengan demikian kebijakan pengangkatan ini memerlukan koordinasi lintas sektor, terutama untuk memastikan kemampuan keuangan daerah, dalam memenuhi beban pengupahan.

“Untuk gaji PPPK paruh waktu, telah direncanakan kisaran Rp2,5 juta untuk lulusan SMA/SMK, dan Rp2,7 juta untuk lulusan Diploma III hingga Sarjana (S1). Saat ini, usulan besaran gaji tersebut masih dalam tahap menunggu persetujuan dari Gubernur Maluku,” jelasnya. (MT-04)