AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Provinsi Maluku.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian dua dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Senin (19/1/2026).

Dua ranperda diserahkan diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, salah satu rancangan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang saat ini berjumlah lebih dari 40 unit kerja.

“Kedua Ranperda yang telah disampaikan akan melalui proses pembahasan, sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga memperoleh persetujuan bersama,” tandas Watubun.

Kedua ranperda menurut Watubun merupakan hasil kajian mendalam, dan komprehensif yang disesuaikan dengan kebutuhan regulasi di tingkat provinsi.

“Otonomi daerah memberikan ruang luas bagi pemerintah daerah, untuk mengelola potensi wilayah berdasarkan karakteristik masing-masing,” ungkapnya.

Dikatakan, potensi tersebut harus dimanfaatkan secara optimal, untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Watubun juga menyampaikan, kebijakan daerah yang berpihak pada peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang adil, inklusif, transparan, dan akuntabel sangat diperlukan.

“Regulasi menjadi landasan penting dalam pembangunan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” katanya.

Watubun menambahkan, dalam ketentuan perundang-undangan, jumlah OPD maksimal yang diperbolehkan adalah 32 unit, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi yang ada saat ini. (MT-04)