AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah Satuan Pelayanan (Satpel) Nabire melakukan pemeriksaan karantina terhadap 25 ton kulit sapi yang akan dikirim ke Magetan, Jawa Timur.

Pemeriksaan dilakukan oleh petugas karantina untuk memastikan kulit sapi yang dilalulintaskan dalam kondisi aman dan layak.

Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas memastikan bahwa kulit sapi bersih, normal, tidak berlendir, bebas jamur, serta tidak ditemukan potensi membawa penyakit.

Selain kondisi fisik, petugas juga memastikan jumlah dan jenis media pembawa telah sesuai dengan dokumen permohonan.

Setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, Karantina Papua Tengah menerbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH.2) sebagai dokumen resmi pengeluaran.

Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Kamis (22/1/2026), menegaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan sumber daya hayati dan kesehatan hewan.

“Setiap media pembawa yang dilalulintaskan wajib melalui pemeriksaan karantina. Hal ini penting untuk memastikan komoditas yang keluar dari Papua Tengah aman, sehat, dan tidak berpotensi menyebarkan penyakit hewan,” tandasnya.

Kulit sapi tersebut akan digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan kulit, seperti pembuatan sepatu, tas, jaket, dan produk kerajinan lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Anton juga mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu melaporkan rencana lalu lintas hewan dan produk hewan kepada karantina.

“Lapor karantina bukan sekadar kewajiban, tetapi langkah penting untuk melindungi daerah tujuan, menjaga kelancaran distribusi, serta mendukung perdagangan yang aman dan berkelanjutan,” katanya.

Melalui pengawasan yang konsisten, Karantina Papua Tengah terus berkomitmen menjaga keamanan komoditas serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. (MT-01)