AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan media pembawa hasil hewan berupa dendeng babi seberat 14 kg asal Makassar.

Dalam keterangan resmi Karantina Papua Tengah yang diperoleh malukuterkini.com, Jumat (23/1/2026)

Tindakan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan perkarantinaan serta upaya perlindungan sumber daya hayati hewan di wilayah Papua Tengah.

Dendeng babi tersebut dimusnahkan karena termasuk media pembawa yang dilarang pemasukannya, berasal dari daerah tertular Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), serta tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Keberadaan media pembawa ilegal tersebut berpotensi menimbulkan risiko masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan.

Pemusnahan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) laboratorium karantina, sebagai bagian dari pengelolaan limbah biologis dan pengamanan hasil pengujian yang telah selesai masa simpannya.

Kegiatan pemusnahan secara resmi dibuka oleh Ketua Tim Karantina Hewan Karantina Papua Tengah, drh. Stephanus Wahyu Nugroho, serta dihadiri oleh Polsek KP3 Udara Bandara Mozes Kilangin Timika, perwakilan maskapai Garuda Airlines, dan seluruh pejabat teknis Karantina Papua Tengah.

Kehadiran lintas instansi tersebut merupakan wujud sinergi dalam pengawasan dan pengendalian lalu lintas media pembawa di pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah Papua Tengah. (MT-01)