AMBON, MalukuTerkini.com – Sesosok mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan di Hotel Sahabat, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (3/2/2026) sore.

Korban diketahui bernama Achmad Maming (42), seorang wiraswasta asal Desa Warabal, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, Rabu (4/2/2026), menjelaskan bahwa jenazah ditemukan di lantai 5 kamar 502 sekitar pukul 15.28 WIT dalam kondisi terbujur kaku di lantai dengan posisi menyamping ke kanan.

“Korban ditemukan mengenakan celana boxer berwarna abu-abu hitam dan dalam kondisi telanjang dada,” jelasnya.

Dikatakan, penemuan mayat tersebut bermula saat karyawan hotel, Simson Bakker (57), mengecek kamar korban sekitar pukul 11.30 WIT.

“Saat itu, saksi sempat mengetuk pintu namun tidak mendapat respons. Saksi kemudian kembali ke resepsionis. Sekitar pukul 15.00 WIT, saksi kembali mengecek kamar tersebut. Karena tidak ada jawaban, saksi melihat melalui ventilasi dan mendapati korban telah tergeletak di lantai.

Upaya memanggil korban menggunakan sapu juga tidak mendapat respons, sehingga saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak hotel dan selanjutnya ke kepolisian,” katanya.

Personel Polsek Sirimau tiba di lokasi sekitar pukul 15.35 WIT dan langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).

Tim Identifikasi Polresta Pulau Ambon kemudian melakukan olah TKP pada pukul 16.15 WIT.

Jenazah korban dievakuasi menggunakan mobil jenazah ke RS Bhayangkara Ambon sekitar pukul 17.38 WIT untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia menjelaskan, sesuai hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban, di antaranya dua unit telepon genggam, obat-obatan, kartu identitas, ATM, serta pakaian korban yang berada di atas tempat tidur.

Hasil pemeriksaan luar jenazah oleh tim medis menemukan lebam mayat terdapat di seluruh tubuh, kaku mayat mulai menghilang, proses pembusukan mulai tampak, Terdapat darah mengering dari mulut sehingga diperkirakan korban meninggal sekitar 24–36 jam sebelum ditemukan

“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat sakit,” jelasnya.

Ia menambahkan, ihak keluarga korban telah menandatangani berita acara penolakan autopsi yang dibuat oleh piket Reskrim Polsek Sirimau. (MT-04)