AMBON, MalukuTerkini.com – Jajaran Polres Maluku Tenggara (Malra) menangkap pelaku tindak pidana pembakaran bangunan yang direncanakan akan difungsikan sebagai Musala di Ohoi Hako, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian.

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam konferensi pers yang digelar Jumat (20/2/2026) menjelaskan pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih menjelang dan selama bulan Ramadan.

“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan secara cepat dan terukur. Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurutnya, terduga pelaku berinisial SR alias Soleh diduga melakukan aksi pembakaran terhadap bangunan yang masih dalam tahap pembangunan dan direncanakan sebagai mushola sementara bagi warga setempat. Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.

Api yang sempat membakar bagian belakang bangunan berhasil dipadamkan berkat kesigapan warga sekitar, sehingga kebakaran tidak meluas dan tidak menimbulkan korban jiwa.

Usai kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi, namun identitasnya berhasil dikantongi oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malra dan Polsek Kei Besar Selatan, hingga akhirnya diamankan pada hari yang sama.

Setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan intensif, penyidik secara resmi menetapkan SR alias Soleh sebagai tersangka pada 19 Februari 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kapolres menegaskan, Polres Malra berkomitmen penuh menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya dalam momentum Ramadhan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan dan perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan serta keharmonisan antarwarga. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tandasnya. (MT-04)