AMBON, MalukuTerkini.com – Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku terkait tindak pidana yang dilakukan Bripda MS.
Personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku tersebut diduga menganiaya siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara (Malra), Arianto Tawakal (14), hingga tewas Kamis (19/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan Kapolda Maluku saat menghadiri buka puasa bersama yang dihadiri Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Serta Perwakilan Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Kemasyarakatan di Plaza Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2/2026)
“Saya ingin menyampaikan pada Kamis (19/2/2026), telah terjadi peristiwa yang sangat mengejutkan dan memprihatinkan kita semua di Kota Tual, yaitu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang anggota Polri yang bertugas di Satuan Brimob,” ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini.
Ia mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut dan menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum.
“Kami turut berduka cita atas berpulangnya almarhum. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ujar mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini.
Terkait penanganan perkara, Kapolda memastikan proses hukum dan kode etik berjalan cepat, tegas dan transparan. Sidang kode etik terhadap pelaku dijadwalkan segera digelar.
“Ancaman sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu proses pidana juga dipercepat,” tandas mantan Wakapolda Sumatera Utara ini.
Kapolda mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi agar berkas perkara segera dirampungkan.
“Saya berharap paling lambat Selasa atau Rabu berkas sudah selesai dan dapat dilimpahkan ke penuntut umum,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (MT-04)




Tinggalkan Balasan