AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Sulawesi Tenggara melaksanakan pengawasan pemuatan dan pemeriksaan kesesuaian jenis serta jumlah terhadap Media Pembawa (MP) Gurita Beku seberat 19 ton milik PT GMCP dengan tujuan ekspor ke Amerika Serikat.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh oleh Tim Karantina Ikan Karantina Sulawesi Tenggara guna memastikan komoditas yang diekspor telah sesuai dengan dokumen, baik dari sisi jenis maupun jumlah produk.
Pemeriksaan juga mencakup kondisi fisik kemasan, penerapan rantai dingin, hingga proses pemuatan ke dalam kontainer berpendingin.
Pengawasan pemuatan (loading supervision) menjadi bagian penting dalam menjamin integritas dan keamanan produk selama proses pengiriman.
Petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis dan jumlah barang dengan dokumen ekspor, serta memastikan kondisi kemasan dan suhu produk tetap terjaga. Pengawasan dilakukan hingga proses penyegelan kontainer guna menjamin keamanan dan ketertelusuran produk.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan sesuai, Karantina Sultra menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate) sebagai persyaratan ekspor yang menjamin bahwa produk telah memenuhi ketentuan dan standar negara tujuan.
Kepala Karantina Sulawesi Tenggara, A Azhar dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Minggu (22/2/2026) menegaskan setiap komoditas perikanan yang akan diekspor wajib melalui tindakan karantina sebagai bentuk perlindungan sumber daya hayati serta jaminan mutu produk.
“Pengawasan ini merupakan wujud komitmen Karantina Sultra dalam mendukung peningkatan ekspor perikanan daerah. Dengan pengawasan yang ketat dan profesional, kami memastikan produk perikanan Sultra mampu memenuhi standar internasional dan diterima di pasar global,” tandasnya. (MT-01)




Tinggalkan Balasan