AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Opini tersebut diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah dan diserahkan bersamaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada 11 kabupaten kota.

Penyerahan LHP LPKD 11 kabupaten kota ini dipusatkan  auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Kamis (4/6/2026).

Khusus Pemkot Ambon, LHP diserahkan kepada Wali Kota BodewinM Wattimena dan Ketua DPRD Morits Tamaela.

Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hari Haryanto menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini adalah apakah laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, sistem pengendalian internal berjalan efektif, pengelolaan keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan serta pengungkapan laporan keuangan telah memadai,” jelas Haryanto.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, Pemkot Ambon memperoleh opini WTP, meningkat dibandingkan opini yang diperoleh pada tahun sebelumnya.

“Pemerintah Kota Ambon memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, meningkat dari opini tahun sebelumnya,” ungkap Haryanto.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan adanya perbaikan dalam tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Meski demikian, pemerintah daerah tetap diharapkan melakukan berbagai pembenahan agar kualitas pengelolaan keuangan semakin baik.

“Pemerintah daerah yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), diharapkan tidak hanya dapat dipertahankan, namun juga terus ditingkatkan secara berkelanjutan sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.

BPK juga mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan pada pemerintah daerah di Maluku, di antaranya terkait kelemahan sistem pengendalian intern, pengelolaan aset, pertanggungjawaban belanja, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, seluruh rekomendasi yang diberikan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, kami berharap agar seluruh rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti secara tepat dan efektif, sehingga ke depan kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat semakin membaik,” tegasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (MT-04)