AMBON, MalukuTerkini.com – Suara masyarakat menjadi perhatian langsung Menteri Hukum (Menkum) dalam Forum Pengaduan Pelayanan Publik “PASTI ADA SOLUSI” Episode 14, Senin (31/8/2026).
Forum tersebut menjadi ruang dialog terbuka untuk mendengar berbagai persoalan pelayanan sekaligus memastikan setiap aspirasi dan pengaduan diteruskan kepada unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan.
Digelar di Kota Bandung dalam rangkaian Festival Layanan AHU Berdampak, forum menghadirkan dialog interaktif mengenai berbagai layanan Kementerian Hukum, mulai dari Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, peraturan perundang-undangan, strategi kebijakan hukum, pembinaan hukum nasional, hingga pelayanan dan aparatur.
Menteri Hukum menegaskan bahwa Kementerian Hukum hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus membuka ruang komunikasi yang memungkinkan persoalan disampaikan secara langsung. Setiap pertanyaan dan pengaduan yang masuk akan didokumentasikan dan diteruskan kepada unit kerja terkait untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan.
Pesan tersebut mendapat pembuktian melalui tindak lanjut persoalan kewarganegaraan yang sebelumnya disampaikan pada “PASTI ADA SOLUSI” Episode 2. Pada Episode 14, Kementerian Hukum menyerahkan surat penegasan kewarganegaraan kepada Indra dan Ana Maria sebagai tindak lanjut atas persoalan yang telah disampaikan dalam forum sebelumnya.
Tidak berhenti pada penyelesaian kasus sebelumnya, Episode 14 juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan penjelasan atas persoalan yang masih dihadapi. Salah satunya terkait administrasi permohonan pelepasan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Hukum menjelaskan proses permohonan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak dimaksudkan untuk diperlambat. Namun, Kementerian Hukum perlu memastikan terlebih dahulu sejumlah persyaratan terpenuhi, termasuk memastikan pemohon tidak terlibat perkara pidana serta telah menyelesaikan kewajiban sebagai warga negara, termasuk kewajiban perpajakan.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa respons pelayanan publik harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Setiap persoalan perlu ditangani secara tepat berdasarkan prosedur dan kewenangan agar penyelesaian yang diberikan tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri bersama jajaran turut mengikuti Forum “PASTI ADA SOLUSI” Episode 14 dari Ruang Rapat Pimpinan Kanwil Kementerian Hukum Maluku.
Keikutsertaan jajaran Kanwil Kementerian Hukum Maluku menjadi bagian dari upaya menyerap arahan dan kebijakan pelayanan yang disampaikan Menteri Hukum untuk diterapkan secara konsisten di daerah. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik dibangun dari kemampuan mendengar kebutuhan masyarakat dan memastikan setiap persoalan memperoleh respons yang tepat.
Melalui “PASTI ADA SOLUSI”, Kementerian Hukum menghadirkan kanal komunikasi yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam evaluasi pelayanan. Aspirasi yang disampaikan tidak sekadar dicatat, tetapi menjadi bahan untuk ditelaah, diteruskan, dan ditindaklanjuti sesuai tugas, fungsi, serta kewenangan Kementerian Hukum. (MT-04)
