AMBON, MalukuTerkini.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jargaria Maluku menggelar aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Jumat (2/10/2026).
Sekitar 40 mahasiswa dalam aksi tersebut mendesak aparat penegak hukum mengusut secara transparan dugaan penyalahgunaan dana hibah Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) di Kabupaten Kepulauan Aru yang disebut mencapai Rp82 miliar.
Aksi itu dikoordinir Abdullah Basafin. Massa membawa sejumlah pamflet dan spanduk, salah satunya bertuliskan, “Tangkap dan Penjarakan Para Mafia Dana Hibah Rp82 M PSDKU Aru.”
Dalam orasinya, massa menilai anggaran Rp82 miliar merupakan nilai yang besar dan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Kepulauan Aru.
“Kami datang bukan untuk menuduh tanpa dasar, tetapi meminta agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang dan diperiksa oleh lembaga yang berwenang,” tegas salah satu peserta aksi.
Mahasiswa juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses pengelolaan dana, mulai dari penganggaran, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban.
Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait, penelusuran dokumen dan aliran dana, serta pemeriksaan terhadap realisasi kegiatan di lapangan.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, massa meminta dilakukan audit atau penghitungan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang.
Selain itu, Aliansi Mahasiswa Jargaria meminta Polda Maluku membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan informasi yang dikecualikan.
“Kami meminta kasus ini menjadi prioritas Ditreskrimsus Polda Maluku agar segera dituntaskan. Kami membutuhkan titik terang dari persoalan ini,” kata massa.
Sekitar pukul 10.52 WIT, perwakilan massa kemudian melakukan audiensi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Maluku. Audiensi diterima Panit I Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Darwis.
Dalam audiensi tersebut, Korlap aksi Abdullah Basafin menyampaikan bahwa kedatangan mahasiswa bertujuan menyuarakan persoalan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru, termasuk dugaan penyalahgunaan dana hibah PSDKU Unpatti.
Menurut Abdullah, perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke Polres Aru. Namun, ia menilai hingga kini belum ada perkembangan yang dianggap transparan terkait pihak yang diduga terlibat.
Abdullah juga menyampaikan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memengaruhi proses penanganan perkara. Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari massa aksi dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Karena itu, mahasiswa meminta Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan supervisi bahkan mengambil alih penanganan perkara tersebut guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan.
Menanggapi aspirasi mahasiswa, Iptu Darwis menyatakan kepolisian pada prinsipnya mendukung penyampaian aspirasi mahasiswa asal Kepulauan Aru.
Terkait dugaan perkara PSDKU Aru, ia menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan proses penyelidikan dan penanganannya dilakukan secara serius.
“Kalau pun ada kendala, kami juga akan tetap membantu,” ujar Darwis.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Aru agar terdapat transparansi dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Pada prinsipnya apabila kasus sudah dalam proses sidik, maka perkaranya tetap berjalan,” jelasnya. (MT-04)
