AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku menjalin kerja sama dalam penanganan persoalan pertanahan.
Penandatanganan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersbeut dilakukan Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan bersama Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku Muhallis di Ambon, Rabu (7/10/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi kedua lembaga, khususnya dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan, penyelesaian persoalan hukum serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara.
Kajati Maluku Rudy Irmawan mengatakan, persoalan tanah memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat sekaligus pembangunan dan aset negara.
“Tanah menyangkut penghidupan masyarakat, tempat berlangsungnya pembangunan, dan kekayaan negara yang harus dijaga. Karena itu, kerja sama ini harus memberi manfaat yang nyata bagi kepastian hak atas tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan di Maluku,” katanya
Menurutnya, kepastian hukum pertanahan membutuhkan dukungan data dan informasi yang akurat, terutama berkaitan dengan letak, batas, riwayat hak maupun dasar penerbitan dokumen pertanahan.
Karena itu, Kejati Maluku dan BPN diharapkan membangun pola komunikasi yang tertib agar kebutuhan data dalam penanganan persoalan pertanahan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan sesuai ketentuan hukum.
Rudy juga mengharapkan untuk membedakan persoalan administrasi, sengketa hak dan dugaan tindak pidana dalam setiap penanganan perkara pertanahan.
“Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan, Kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Kerja sama ini harus mendukung pelayanan yang sah dan penanganan penyimpangan secara objektif. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu ditelaah secara profesional,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi kedua lembaga juga diminta tetap menjaga independensi penegakan hukum serta menghormati hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan.
Khusus di Maluku, Kajati meminta persoalan pertanahan juga memperhatikan kondisi faktual di lapangan, termasuk hak-hak masyarakat adat.
Selain penanganan persoalan pertanahan, kerja sama tersebut mencakup dukungan terhadap pemulihan aset. BPN diharapkan dapat membantu proses identifikasi bidang tanah, penelusuran status dan riwayat hak serta administrasi pertanahan yang berkaitan dengan aset negara.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Rudy meminta jajaran terkait di Kejati Maluku segera mengidentifikasi kebutuhan kerja sama bersama BPN dan menentukan prioritas penanganan.
“Saya meminta kepada jajaran Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Datun, Pemulihan Aset, dan Pembinaan untuk segera mengidentifikasi kebutuhan kerja sama sesuai tugas masing-masing,” tandasnya.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat memberikan dampak konkret, antara lain dalam pemenuhan data penanganan perkara, penyelesaian hambatan pertanahan dalam pembangunan, pemulihan aset serta pendaftaran tanah Barang Milik Negara (BMN).
Dalam kegiatan yang sama, Kejati Maluku menerima penyerahan sertifikat tanah Mess Kejaksaan Negeri Tual dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku kepada Kajati Maluku.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan pengamanan aset negara melalui kepastian administrasi pertanahan.
Kegiatan penandatanganan PKS turut dihadiri sejumlah pejabat utama Kejati Maluku dan BPN Provinsi Maluku, termasuk jajaran Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Khusus, Asisten Pemulihan Aset, Asisten Pidana Militer, Kabag Tata Usaha serta para koordinator dan Jaksa Pengacara Negara.
Kerja sama Kejati Maluku dan BPN Provinsi Maluku diharapkan menjadi landasan penguatan koordinasi dalam penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah dan negara di Maluku. (MT-04)

