AMBON, MalukuTerkini.com – Kualitas udara di wilayah Kota Ambon saat ini berada pada kategori tidak sehat bagi kelompok rentan akibat dampak paparan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di wilayah sekitar.

Berdasarkan hasil pemantauan platform pemantau kualitas udara global IQAir, status mutu udara mengonfirmasi terjadinya penurunan kualitas atmosfer yang berpotensi mengganggu kesehatan kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta penderita penyakit tertentu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries B Gaspersz menjelaskan kepungan asap karhutla yang menyelimuti wilayah Ambon dan sekitarnya mengandung berbagai partikel mikro dan senyawa berbahaya.

“Kualitas udara di Kota Ambon dipengaruhi oleh asap karhutla di wilayah sekitar. Berdasarkan peta status kualitas udara, Kota Ambon berada pada kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Kondisi ini menunjukkan kualitas udara di Ambon dapat mempengaruhi kesehatan kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit tertentu,” jelas Gaspersz kepada malukuterkini.com, di Ambon, Kamis (8/10/2026).



Menurutmya, ancaman kesehatan akibat asap karhutla meliputi iritasi saluran pernapasan yang menimbulkan gejala batuk, pilek, hingga sesak napas.

“Dampak fisik lain yang timbul adalah iritasi pada mata yang ditandai dengan mata merah, terasa perih, dan terus berair,” ungkapnya.

Selain itu, jelasnya, paparan polutan tersebut berisiko memicu komplikasi serius dengan memperburuk kondisi penyakit kronis yang diidap warga, seperti asma, bronkitis, penyakit paru-paru, hingga gangguan jantung.

“Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang dengan penyakit bawaan jauh lebih berisiko. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, terutama bagi kelompok yang tergolong rentan tersebut. Langkah perlindungan di dalam ruangan juga perlu dilakukan dengan menutup pintu dan jendela saat kualitas udara buruk serta memanfaatkan alat air purifier atau bahan penyaring udara jika ada,” jelas Gaspersz.

Sebagai langkah pencegahan mendasar, DLHP Kota Ambon mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut berpotensi memperluas titik api dan menghasilkan kepulan asap berbahaya.

“Masyarakat juga diminta untuk aktif menjaga serta mengawasi kawasan hutan maupun lahan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Apabila warga melihat keberadaan titik api atau asap, mereka diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang,” tandasnya. (MT-06)