AMBON, MalukuTerkini.com – Operasi Patuh Salawaku 2026 yang menyasar tiga ruas jalan di Kota Ambon, Kamis (29/10/2026), menjaring 40 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dari jumlah tersebut, 35 pengendara diberikan teguran lisan, sedangkan lima lainnya dikenai sanksi tilang.

Operasi yang memasuki hari keempat pelaksanaan itu berlangsung pukul 09.00 hingga 11.30 WIT. Petugas menyasar Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Pierre Tendean, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap pengendara, petugas juga mengatur arus lalu lintas serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas dan menekan risiko kecelakaan di jalan raya.


Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, kepada malukuterkini.com, Kamis (29/10/2026) menegaskan Operasi Patuh Salawaku 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara.

“Operasi Patuh Salawaku 2026 merupakan upaya Polri untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Peneguran dan penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan, tetapi edukasi juga menjadi bagian penting agar masyarakat memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan langkah mendasar untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tandasnya.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, jelasnya, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelengkapan kendaraan, serta tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kendaraan yang dipersyaratkan.

“Pemberian teguran dan penindakan tilang disesuaikan dengan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Dari hasil operasi hari keempat, sebanyak 35 pengendara menerima teguran lisan, sementara lima pengendara lainnya dikenai sanksi tilang,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan yang proporsional melalui edukasi, teguran, dan penindakan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan lalu lintas.

“Pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku berkendara, bukan sekadar kepatuhan ketika petugas berada di lapangan,” ungkapya. (MT-04)