AMBON, MalukuTerkini.com – Kepengurusan empat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Proffesional masa bakti 2026–2031 dilantik di Ambon, Jumat (6/11/2026) malam.
Kepengurusan yang dilantik masing-masing DPD Ambon, DPD Seram Raya, DPD Kota Saumlaki, dan DPD Maluku Tenggara. Prosesi Pelantikan dilakukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) oleh Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn.
Berdasarkan SK DPN Peradi Profesional Nomor 456/DPN-PERADI Profesional/11/2026, susunan pengurus DPD PERADI Profesional Ambon dipimpin Anthoni Hatane sebagai ketua, Adolof Seleky sebagai sekretaris, dan Roos Jeane Alfaris sebagai bendahara.
Selanjutnya, melalui SK Nomor 459/DPN-PERADI Profesional/11/2026, kepengurusan DPD PERADI Profesional Seram Raya dipimpin M. Nur Nukuhehe sebagai ketua, Zakarias Halattu sebagai sekretaris, dan Subardin La Joni sebagai bendahara.
Sementara itu, DPD PERADI Profesional Kota Saumlaki berdasarkan SK Nomor 461/DPN-PERADI Profesional/11/2026 dipimpin Nikson Lartutul sebagai ketua dan Andreas Matias Goenawan sebagai sekretaris.
Sedangkan DPD PERADI Profesional Maluku Tenggara berdasarkan SK Nomor 460/DPN-PERADI Profesional/11/2026 dipimpin Balrijanan Gerardus sebagai ketua, Kornelis Kelanit sebagai sekretaris, dan Sisilia Lefmanut sebagai bendahara.
Masing-masing kepengurusan juga dilengkapi sejumlah bidang yang akan menjalankan tugas dan fungsi organisasi sesuai kebutuhan serta program kerja di wilayah masing-masing.
Pelantikan berlangsung khidmat dan dilanjutkan dengan penyematan gordon PERADI Profesional kepada masing-masing ketua, sekretaris dan bendahara.
Prosesi kemudian ditandai dengan penyerahan bendera organisasi sebagai simbol amanah dan tanggung jawab dalam menjalankan roda organisasi.
Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H. dalam sambutannya menegaskan, pelantikan bukanlah akhir dari sebuah proses organisasi, melainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus dijalankan seluruh pengurus.
Ia mengingatkan agar para pengurus tidak sekadar bangga dengan jabatan yang dipercayakan, tetapi benar-benar bekerja, menjunjung keadilan, serta bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan pembelaan hukum kepada masyarakat.
“Saya tidak membutuhkan pengurus yang hanya bangga dengan jabatan. Saya membutuhkan pengurus yang bekerja, yang adil dan bertanggung jawab, serta hadir ketika masyarakat membutuhkan pembelaan,” tandasnya.
Menurutnya, advokat memiliki panggilan profesi untuk berdiri di pihak hukum dan keadilan, terutama ketika hak-hak masyarakat terabaikan atau terdapat proses hukum yang tidak berjalan secara adil.
“Keberanian seorang advokat harus selalu disertai tanggung jawab. Profesi advokat juga tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kesulitan masyarakat,” ungkapnya. (MT-04)
