Posting Provokasi di Medsos, Malawau Diciduk

AMBON, MalukuTerkini.com – Mario Malawau (33) alias Mario alias Wai Kalelawa berhasil diciduk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku di Merauke, Papua.
Maria diciduk atas perbuatannya memposting pada akun media sosial facebook dengan menggunakan akun palsu terkait bentrokan warga yang terjadi di Pulau Haruku.
Kepada wartawan di Rupatama Mapolda Maluku, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, pelaku melakukan tindakan pidana dengan memposting suatu berita atau kalimat yang provokasi.
"Jadi saat ini atas postingan akun FB Wai Kelalawa, yang merupakan akun palsu. Setelah Ditreskrimsus melakukan penyelidikan maka diketahui bahwa pemilik akun berada di Merauke. Kemudian tim berangkat ke Merauke dan bekerjasama dengan Polres setempat dan mengamankan pelaku," katanya.
Pelaku ini beralamat di Jayapura, dan tinggal sementara di Merauke sebagai Pegawai Koperasi Simpan Pinjam.
Postingan tersebut merupaka informasi hoax yang dikwatirkan dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban.
Dikatakan, meskipun menggunakan akun pasti tetap akan mudah ditemukan.
"Perlu kami jelaskan walaupun menggunakan akun palsu ,dengan mudah akan kami dapatkan. Untuk itu kami himbau masyarakat lebih bijak lagi menggunakan medsos krena postingan kita bisa saja menjerumuskan," jelas Kabid.
Atas tindakan pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, lanjut Ohirat, dijerat dengan Undang-undang ITE.
“Dia kami sangkakan dengan pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Ohoirat. (MT-04)











Komentar