Sekilas Info

Catat! Ini Tugas 4 Penjabat Bupati/Wali Kota Sesuai SK Mendagri

Daniel E Indey (kiri atas),Andi Chandra As’aduddin (kanan atas), Djalaluddin Salampessy (kiri bawah) dan Bodewin M Wattimena (kanan bawah),

AMBON, MalukuTerkini.com –  Empat penjabat bupati/wali kota di Maluku telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian telah menetapkan 4 penjabat bupati/wali kota di Maluku.

Penjabat bupati yang ditetapkan yaitu Djalaluddin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Buru, Daniel E Indey (Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar) dan Andi Chandra As’aduddin (Penjabat Bupati Seram Bagian Barat).

Sementara itu Mendagri juga menetapkan Bodewin M Wattimena sebagai Penjabat Wali Kota Ambon.

Djalaluddin Salampessy ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Buru sesuai Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.18-1212 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buru tertanggal 13 Mei 2022,

Daniel E Indey ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar sesuai SK Mendagri Nomor 131.81-1211 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar tertanggal 13 Mei 2022.

Andi Chandra As’aduddin ditetapkan sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sesuai SK Mendagri Nomor 131.81-1164 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat tertanggal 12 Mei 2022.

Sementara Bodewin M Wattimena ditetapkan sebagai Penjabat Wali Kota sesuai SK Mendagri Nomor 131.81-1165 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Ambon tertanggal 13 Mei 2022.

Sesuai salinan SK Mendagri tersebut, para penjabat bupati/wali kota mempunyai tugas yaitu memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasatkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;

Para penjabat bupati/wali kota juga bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

Untuk rancangan Peraturan Daerah (perda) dan Rancangan Peraturan Kepada Daerah (Perkada), terlebih dahulu memimnta persetujua Mendagri untuk melakukan pembahasan rancangan perda, pembahasan rancangan perkadam dan menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang APBD dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan;

Para penjabat bupati/wali kota diberi tugas melakukan Pengisian pejabat dan mutasi pegawai; Membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perizinan yang berneda dengan dikeluarkan pejabat sebelumnya; membuat kebijakan pemekaran daerah; dan membuat kebijakan yang berneda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya, dengan terlebih dahuklu mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Selain itu juga memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilihan umum Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daeta Tahun 2024 serta menjaga netralitas Aparatur Sipil negara; dan

Dalam salinan SK Mendagri tersebut, para penjabat bupati/wali kota juga melaksanakan tugas selalu Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tenang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.

Penjabat bupati/wali kota juga diharuskan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat dengan ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya 3 bulan sekali;

Masa jabatan Penjabat Bupati/Wali Kota paling lama 1 ahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sebagaimana diketahui, Djalaluddin Salampessy saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Daniel E Indey (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku), Andi Chandra As’aduddin (Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah) dan Bodewin M Wattimena (Sekretaris DPRD Provinsi Maluku).

Dalam salinan keputusan Mendagri tersebut, tertera masa jabatan Penjabat Bupai paling lama 1 tahun terhitung tanggal pelantikan.

Masa jabatan kepala daerah definitif di Kota Ambon, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru dan Kabupaten Seram Bagian Barat berakhir 22 Mei 2022. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!