Sekilas Info

Gelar Perkara Kasus Laka Lantas di IAIN Ambon, Polisi Belum Cukup Bukti

AMBON, MalukuTerkini.com - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan gelar perkara guna kepentingan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas, yang terjadi di Jalan Baru kawasan IAIN Ambon.

Laka latas tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor  Yamaha Mio Sporty DE 2685 AT, Faris Rumanama meninggal dunia.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022) menjelaskan, gelar perkara, dipusatkan di Aula Prima Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Jumat (30/9/2022) sore dihadiri langsung oleh Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Heri Budianto dan  Kasat Lantas Polresta Kompol Senja Pratama, Kasi Propam Ipda S Tuatubun, Kasi Humas Ipda Moyo,  Kanit Gakum Satlantas Iptu Achmad, Penyidik Satlantas dan  tiga orang perwakilan pihak Keluarga korban yaitu Samad Rumalean, Junaedi dan Muhamad Gurium.

Wakapolresta AKBP Heri Budianto mengatakan, gelar perkara yang dilaksanakan  merupakan prosedur hukum yang dilaksanakan oleh pihak Kepolisian dan diharapkan agar pihak keluarga dapat melihat langkah-langkah hukum yang sejauh ini telah dilakukan oleh pihak Kepolisian.

"Kiranya pihak Keluarga dapat terus berkomunikasi dengan pihak Kepolisian apabila mengetahui informasi terkait perkembangan Kasus ini," katanya.

Sementara itu,  Kasat Lantas Kompol Senja Pratama mejelaskan langkah awal pihak Kepolisian yang dilakukan sejak menerima Laporan kejadian sampai dengan pemeriksaan saksi.

"Polisi sudah mendapatkan hasil keterangan dari 15 orang saksi terkait kejadian kasus laka lantas tersebut. sementara untuk penjelasan kondisi teknis sepeda motor saat kecelakaan dan status kepemilikan itu berdasarkan e-Samsat.  Namun penyidik sampai saat ini belum bisa menyimpulkan terkait kasus Laka Lantas yang terjadi apakah kasus laka tunggal, kasus tabrak lari atau ada penyebab lain sehingga korban mengalami kecelakaan. Hingga sampai saat ini belum diperoleh keterangan saksi fakta di TKP dan bukti permulaan yang cukup yang dapat dijadikan alat bukti untuk membuat terang kasus tersebut," jelasnya.

Dikatakan, Satlantas akan melakukan penyelidikan lanjutan (saksi fakta dan alat bukti lainnnya), melakukan gelar perkara dan melaporkan kepada pimpinan.

Terkait itu, pihak keluarga korban memberikan  apresiasi kepada pihak Kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan kasus laka lantas yang terjadi dan langkah hukum yang telah dilakukan sampai saat ini.

"Kami atas nama keluarga menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Namun menurut kami dari penyampaian keterangan Aswan Wali yang mengendarai mobil Calya DE 1672 , kami menilai yang bersangkutan tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Kami dari pihak keluarga juga bekerja keras untuk mencari saksi fakta dan alat bukti pendukung untuk membantu pihak kepolisian," ungkapnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!