Sekilas Info

Ini Ukuran Kepiting Bakau yang Boleh Dilalulintaskan

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepiting bakau merupakan salah satu jenis kepiting yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ukurannya yang besar memikat daya tarik masyarakat untuk mengonsumsinya.

Karantina Papua Selatan melalui Satuan Pelayanan Bandar Udara Mopah melakukan pemeriksaan kepiting yang hendak dikirim ke Makassar.

"Secara fisik kepiting dalam kondisi sehat dan tidak ada gejala penyakit White Spot Syndrome Virus (WSSV) sehingga diterbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik (KI-D2) untuk 1145 kepiting,” ungkap Tohirin, Ketua Tim Karantina Ikan dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024).

Tohirin menjelaskan kepiting bakau asal Merauke dapat dilalulintaskan ke berbagai daerah dengan persyaratan dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal dan memenuhi standar ukuran yang ditetapkan.

"Sesuai Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024, kepiting bakau yang dapat dilalulintaskan yaitu dalam kondisi tidak bertelur, lebar karapas di atas 12 cm, dan bobot di atas 150 gram. Aturan ini untuk menjaga ekosistem kepiting bakau di alam,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono mengatakan bahwa setiap media pembawa baik hewan, ikan,  tumbuhan dan produk turunannya dapat dilalulintaskan dengan dilengkapi dokumen karantina.

“Hal ini untuk memastikan agar semua produk yang dikirim dalam kondisi sehat dan aman dikonsumsi masyarakat,” katanya. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!