995 WBP di Maluku Terima Remisi HUT ke-79 RI

AMBON, MalukuTerkini.com - Sebanyak 995 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku mendapat remisi dalam rangka HUT ke-79 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Salinan keputusan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo terpusat pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Ambon. Sabtu (17/8/2024).
Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar, Kepala Divisi Administrasi, Muhammad Akram, Kepala Divisi Imigrasi, Jayanta Surbakti, Jajaran perwakilan Forkopimda Maluku beserta seluruh Kepala UPT Pulau Ambon.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Maluku, Hendro Tri Prasetyo merincikan berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 16 Agustus 2024 jumlah isi hunian di Maluku adalah 1675 orang. Terdiri dari Narapidana 1280 Orang, Tahanan Orang, Anak Binaan 22 Orang dan Anak 3 Orang. Sementara Kapasitas Hunian di Maluku hanya 1342 Orang.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 1015 Orang Warga Binaan diusulkan untuk peroleh Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2024 yakni Remisi bagi 995 Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi 20 Anak Binaan,” rincinya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H Laoly dalam sambutannya yang dibacakan Sadali Ie menjelaskan perayaan HUT Kemerdekaan dengan tema “Nusantara Baru Indonesia Maju” dirangkaikan dengan pemberian remisi umum tahun 2024 bagi narapidana dan pemberian pengurangan masa pidana umum tahun 2024 bagi anak binaan.
”Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” ungkapnya. (MT-04)
Komentar