Sekilas Info

Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Pilkada 27 November 2024

AMBON, MalukuTerkini.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," tandas Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Tito mengatakan, hari libur nasional ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menyalurkan hak pilih

Dalam Pasal 84 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi diantaranya dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020, kata Tito, untuk pilkada serentak dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.

"Jadi kalau hari libur, Sabtu, ya nggak perlu lagi untuk diliburkan tapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan," katamya. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!