Sekilas Info

Peroleh Opini WTP dari BPK, Bupati SBT: Awal Pemerintahan yang Baik

AMBON, MalukuTerkini.com - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2024 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau naik dari opini tahun anggaran 2023 yang mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Penyerahan  LKPD ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Hary Haryanto  dipusatkan  di Kantor BPK Provinsi Maluku, Selasa (27/5/2025) dan diterima oleh Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri dan pimpinan DPRD Kabupaten SBT.

Usai menerima LKPD tersebut, Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri mengaku hal ini suatu prestasi namun menjadi tantangan kedepan untuk mempertahankannya.

"Sudah pasti ini sesuatu yang patut kami syukuri di awal pemerintahan kita mendapat opini WTP yang didapatkan oleh pemerintah daerah atas LPKD 2024. Ini prestasi tetapi  juga tantangan yang tidak ringan artinya itu nilai yang paling tinggi walaupun tidak luput dari catatan yang harus kita perbaiki dan saya berkomitmen dengan teman-teman untuk lebih maksimal lagi kedepan dalam melaksanakan rekomendasi BPK. Mudah-mudahan bisa dipertahankan di masa akan datang," tandasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Provinsi Maluku Hary Haryanto, menjelaskan BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LKPD SBT Tahun 2024 dengan pokok-pokok permasalahan antara lain:

  • Pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Tim Tenaga Ahli tidak sesuai ketentuan diantaranya penyusunan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024 tidak memedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengakibatkan pemborosan keuangan daerah;
  • Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah / Satuan Pendidikan belum tertib diantaranya Saldo kas BOS pada rekening sekolah belum diinventarisasi dan jasa giro belum disetorkan ke Kas Daerah sehingga tidak dapat segera dimanfaatkan pendapatan dari jasa giro tersebut; dan
  • Pengelolaan Aset Tetap belum memadai sehingga mengakibatkan potensi kehilangan dan penyalahgunaan Aset tersebut.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran

Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024. Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini WTP atas LKPD Kabupaten SBT.

Opini WTP ini merupakan pencapaian kedua kali dari Pemkab SBT dan meningkat dibandingkan opini tahun sebelumnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!